suara banua news – MARTAPURA, Perus
Dinas Tenang Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banjar telah mengirimkan surat edaran kepada seluruh perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Banjar untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya atau THR kepada karyawannya pada H-7 secara penuh.
PERUSAHAAN yang diminta membayarkan THR ini adalah perusahaan yang memiliki karyawan di atas 10 orang.
” Kita sudah sampaikan surat edaran tentang pembayaran THR ini kepada seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Banjar,” kata Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banjar I Gusti Nyoman Yudiana, Selasa (27/4/2021).
Ditegaskan I Gusti Nyoman Yudiana lagi,
Surat Edaran Tentang Pembayaran THR yang sudah di sampaikan itu, adalah merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang mekanisme dan jadwal pembayaran THR bagi PNS dan karyawan swasta.
” Berdasarkan surat edaran tersebut untuk PNS minimal pembayaran H-10 sementara untuk pekerja swasta yaitu H-7,” jelasnya.
Pembayaran THR tahun 2021 tersebut, harus dibayarkan secara full dan tidak boleh dibayarkan dengan cara di cicil.
” Kami sudah menyurati sebanyak 217 perusahaan yang terdaftar di Disnakertrans Kabupaten Banjar, dan kami meminta agar mereka melaksanakan isi dari surat edaran tersebut, ” lanjutnya I Gusti Nyoman Yudiana.
Guna memantau jalannya pelaksanaan THR 2021 ini, pihaknya sebut I Gusti Nyoman Yudiana, akan membangun posko pengaduan untuk menampung pengaduan karyawan yang tidak mendapatkan THR dari perusahaan ditempat dimana ia bekerja.
” Apabila nanti ada laporan, bahwa ada perusahaan yang belum membayarkan THR karyawannya, maka langkah awal akan dilakukan mediasi, terlebih dahulu hingga permasalahan selesai,” tandasnya.***
budi setiawan (penulis)
a muji s (editor)