suara banua new-BANJARMASIN, Sidang lanjutan dugaan Tipikor pembobolan dana Bank Rakyat Indonesia ( BRI ) Cabang A. Yani Banjarmasin, dengan terdakwa mantan karyawannya yaitu Terdakwa I Wahyu Krisnayanto (eks Kepala BRI Unit A.Yani), Terdakwa II Mochammad Zanuar dan Terdakwa III Nugroho Budi Satria , kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa,( 4/5/2021).

SIDANG dengan agenda mendengarkan keterangan saksi M.Rizki salah satu nasabah BRI ini, dipimpin majelis hakim Daru Swastika Rini SH dengan didampingi kedua anggotanya Fauzi SH dan A.Gawi SH,MH berlangsung secara virtual.


Saksi dalam persidangan menerangkan tidak jauh beda dengan saksi terdahulu bahwa namanya digunakan untuk mengajukan pinjaman ke Bank milik BUMN tersebut.

Dijelaskan saksi lagi, awalnya ketika ia mempertanyakan saldo dalam buku tabungannya berkurang sebesar 1500.000 namun oleh pihak bank uang tersebut telah dikembalikan.

” Namun yang paling mengherankan bahwa ada tunggakan dalam pinjaman kredit, padahal saya tidak pernah meminjam uang sebesar Rp. 25 juta ,” jelas saksi dipersidangan.

Sedangkan saksi Camat Banjarmasin Timur Ahmad dalam keterangannya bahwa setelah dilakukan pengecekan atas keempat nasabah yang kebetulan ada diwilayahnya tersebut tidak berdomisili lagi.

” Setelah saya bersama lurah serta RT melakukan pengecekan sesuai keterangan KTP nasabah bank yang mengajukan pinjaman, ternyata semuanya tidak lagi berdiam didaerah wilayah saya,”tuturnya.

Sementara Pensehat Hukum Aulia Aziza SH, MH membenarkan bahwa agenda hari sidang adalah JPU hadirkan saksi yang kebetulan juga seorang nasabah BRI.

” Selain nasabah pada sidang hari ini JPU juga hadirkan saksi dari Camat Banjarmasin Timur Ahmad, yang dalam keterangannya bahwa keempat nasabah Bank BRI tersebut ternyata tidak lagi menjadi warga di wilayahnya, ” kata Penasehat Hukum Azizah Aulia SH MH saat ditemui usai sidang.

Untuk sekedar diketahui ketiga terdakwa diduga dianggap telah melanggar UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara JPU Arif Ronaldhi dari Kejari Banjarmasin, mengatakan saksi yang dihadirkan dalam persidangan kali ini adalah untuk menguatkan dakwaan JPU sebelumnya.***
ahmad kori sbn

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here