suara banua news – BANJARMASIN, Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Drs. Rikwanto, SH. M.Hum melalui Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol M. Rifa’i, SIK, menganjurkan agar meniadakan kegiatan takbir keliling pada malam lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah.
POLDA KALSEL juga akan menindak penyelenggara dan peserta takbir keliling yang tidak mengikuti anjuran tersebut sesuai ketentuan yang berlaku, antara lain yaitu akan dilakukan tes swab antigen dan apabila hasilnya positif akan dilakukan karantina.
” Selain melakukan tes swab antigen, akan dilakukan tindakan lain yaitu melakukan penegakan hukum berupa tilang dan melakukan penyitaan terhadap kendaraan yang digunakan takbir keliling,” kata Kombes Pol M. Rifa’i, SIK, Jumat (7/5/2021) di Mapolda Kalimantan Selatan.
Tindakan tersebut dilakukan sebut Kombes Pol M. Rifa’i, semata-mata untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di seluruh wilayah Kalimantan Selatan.
Namun, kegiatan takbir bisa dilakukan di mesjid- mesjid maupun di mushola dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat, imbuhnya.****
suara banua news