suara banua news – BANJARMASIN, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali hadirkan empat saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan penyimpangan pengunaan dana kas PD Baramarta Kabupaten Banjar dengan terdakwa mantan Dirut PD Baramarta Teguh Imanullah ( 44 ) yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin, ( 26/6/2021 ) kemarin.
SIDANG secara virtual dipimpin majelis hakim Sutisna Sawati SH didampingi kedua anggota fauzi SH, dan A.Gawi SH, MH dan turut hadir para Penasehat Hukum Syamsuri SH, Badrul Ain SH dan rekan.
Adapun dari 23 saksi JPU M.Irwan SH MH dan Adi Rifani SH MH dan rekan dari Kejaksaan Tinggi Kalsel dan Kejari Banjar yang akan dihadirkan dalam persidangan tersebut baru 15 saksi yang sudah diperiksa.
Namun menariknya dalam persidangan
kali ini, hadirnya mantan Bupati Banjar, H. Khalilurrahman dan Dewan Pengawas PD Baramarta Rahman Agus.
Sementara dua saksi lainnya adalah Muhammad Fauziannoor selaku Bendahara dana presentatif, dan Salmet Santoso mantan Direktur Operasional.
Dalam keterangannya di persidangan mantan bupati Banjar H. Khalillurahman menjelaskan, saat di lapori dewan pengawas bahwa adanya masalah di PD Baramarta, ia pun meminta untuk menyurati Inspektorat untuk melakukan audit.
” Setelah mengerahui adanya permasalahan di PD Baramarta dan ia meminta dewan pengawas agar menyelesaikan permasalahannya,” jelas H. Khalillurahman, dihadapan persidangan.
Terkait masalah adanya penggunaan dana Kas perusahaan di peruntukan ke beberapa orang atau instansi lain. Ia tidak mengetahuinya termasuk pernah meneriman bantuan melalui ajudan, sambungnya.
” Saya tidak tahu adanya pemberian bantuan tersebut dan saya tidak hanya PD Baramarta saja yang di urus, namun sebagai bupati banyak yang diurus terutama untuk kepentingan masyarakat,” lanjutnya.
Sementara saksi Rahman Agus dalam keterangannya bahwa saat diketahui adanya permasalahan di PD Baramarta sekitar tahun 2020. Dimana sebelumnya tidak ada masalah.
” Setelah adanya penggunaan dana kas PD Baramarta yang tidak sesuai peruntukannya, pihaknya meminta agar Teguh mengembalikan dana yang diduga digunakannya tidak sesuai peruntukan, namun ia tidak bersedia mengembalikannya,” ujarnya.
Setelah itu pihaknya meminta kepada Kajaksaa Tinggi untuk menyelesaikannya masalan dana yang digunakan tersebut, hingga akhirnya masalahnya sampai ke persidangan.
Terpisah Penasehat Hukum Badrul Ain SH mengatakan bahwa dalam permasalahan yang terjadi di perusahaan PD Baramarta kuat dugaan dikarenakan salah satunya adalah kurangnya pengawasan, dimana sejak 2017- 2020 sudah terjadi kejanggalan namun tidak adanya tindakan.***
ahmad kori sbn