MARTAPURA – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 13/2016, disepakati Tim Panitia Khusus (Pansus) SOTK Kabupaten Banjar sebanyak 24 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), ditambah 2 instansi yang dibuat pusat. Total 26 OPD.

Kesepakatan 24 OPD diketahui saat Tim Pansus SOTK DPRD menyampaikan laporan hasil kerjanya dalam Rapat Paripurna di lantai II DPRD Banjar, dan memastikan penggabungan antar dua Badan, yakni BKDPSDM dan Bappelitbangda, batal terlaksana, Kamis (9/9/2021).


Batalnya melebur 2 Badan tersebut pun dibenarkan Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Banjar, Ahmad Zaky Hafizie. Sebabnya, karena melebihi dua urusan.
Namun, terkait perbedaan pendapat, Zaky menilai merupakan hal yang wajar, sebagai bentuk menghargai perbedaan pendapat dengan berbagai aspek pertimbangan. Meskipun sempat menuai polemik terkait wacana peleburan dua badan tersebut.

“Perbedaan itu terjadi karena Pansus menilai BKD dan Bappeda itu satu rumpun, sehingga Pansus pun berkeinginan menggabungkannya. Sedangkan pihak eksekutif menilai hal tersebut tidak mungkin dilakukan karena melebihi 2 urusan. Karena deadlock, akhirnya Pansus melaporkan ke pimpinan agar membuat kesepakatan, sehingga ditetapkan hanya 24 OPD saja,” ujarnya.

Ketika ditanya, apakah wacana peleburan BKD dan Bappeda sudah ada percontohannya di provinsi kota/kabupaten lainnya, seperti yang dikatakan anggota Pansus SOTK lainnya, yakni di Kota Kediri, Provinsi Jawa Timur?
Politisi PPP ini memastikan hingga kini anggota legislatif tak menemui percontohannya.

“Anggota DPRD sudah kesana kemari menanyakan apakah boleh BKD dan Bappeda dilebur jadi satu. Ternyata tidak boleh, dan belum ada percontohannya,” katanya.

Sebelumnya, yakni pada 2 September 2021 lalu, anggota Pansus SOTK dari Fraksi Golkar, yakni Rahmat Saleh memastikan, keinginan melebur BKD dan Bappeda bukannya tanpa alasan. Namun, dikarenakan memang serumpun dan sudah ada percontohannya, yakni di Kota Kediri.

“Jadi, OPD yang harus ditindaklanjuti dari hasil Pansus, berjumlah 23 OPD dari yang semula diusulkan pihak eksekutif sebanyak 26 OPD,” ucapnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here