suara banua news – BANJAR, Seorang pria berinisial HA (30) tahun warga Desa Suka Ramai Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Banjar, diamankan polisi karena kedapatan menyimpan dan memiliki narkoba jenis sabu.
HA diamankan saat petugas melakukan patroli rutin dan merasa curigai dengan gerak gerik HA. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas mandapatkan barang bukti berupa sabu seberat 4,75 gram disaku jaket milik HA, Sabtu (21/8/2021) sekitar pukul 13.00 Wita.
![]()
Kapolres Banjar, AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kapolsek Belimbing, IPTU Andre PW membenarkan, pihaknya telah mengamankan HA karena kedapatan memiliki barang haram tersebut, saat petugas melaksanakan patroli dalam rangka Harkatibmas.
“Saat patroli rutin itu, tepatnya di kawasan Jalan Houling Desa Kupang Rejo, Kecamatan Sungai Pinang. Anggota kita merasa curiga kepada HA Setelah dilakukan pemeriksaan, didapati barang terlarang itu”
” Barang terlarang jenis sabu seberat 4,75 gram itu disimpan .disaku jaket miliknya. HA juga mengaku dirinya sebagai kurir,” jelas IPTU Andre PW, Minggu (22/8/2021).
Selain HA, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 (satu) bungkus klip putih berisi narkoba jenis sabu – seberat 4,75 gram (kotor), 1 (satu) buah handphone merk samsung J2, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy dan 1 (satu) lembar tissu warna putih.
Akibat perbuatannya itu, HA diancam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.***
suara banua news


















