suara banua news – BANJARMASIN, Mantan Direktur Utama (Dirut) PD Baramarta Kabupaten Banjar Teguh Imanullah, dituntut 9 tahun penjara oleh  Jaksa Penuntut Umum (JPU) M.Irwan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, dalam sidang lanjutan dugaan penyalahgunaan dana kas PD Baramarta Kabupaten Banjar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) Banjarmasin, Senin (23/8/2021) dan berlangsung secara virtual.

DALAM tuntutannya, JPU yang dibacakan M. Irwan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, menuntut terdakwa  dengan pidana 9 tahun penjara.

Selanjutnya  dalam surat tuntutan yang dibacakan I Gusti Ngurah Anom, JPU menuntut terdakwa Teguh Imanullah untuk membayar didenda sebesar Rp.500 juta atau subsidair selama 5 (lima) bulan penjara, selain membayar uang pengganti sebesar Rp. 9, 2 miliar.


Namun, apabila dalam waktu satu bulan 
setelah berkekuatan hukum tetap atau ingkrah,  tidak juga mampu membayar, maka harta bendanya akan disita dan atau diganti kurungan sel selama 4 tahun 6 bulan.

Sebelumnya terdakwa dijerat dengab pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara usai mendengarkan tuntutan JPU tersebut, majelis hakim yang diketuai Sutisna Sawati SH didampingi kedua hakim anggota Fauzi SH dan A.Gawi SH, MH, menunda persidangan selama satu minggu, untuk memberikan kesempatan kepada  terdakwa untuk mengajukan pembelaan.

” Sidang Kita tunda satu minggu, dan agar terdakwa melalui penasehat hukumnya untuk mempersiapkan pembelaannya, ” kata Sutisna seraya menutup persidangan.***
ahmad kori sbn