suara banua news – MARTAPURA, Bupati Kabupaten Banjar melalui Wakil Bupati Habib Idrus Alhabsyie, penyampaian tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD ) Banjar tahun 2021, dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Banjar yang berlangsung Kamis (26/8/2021).

DIHADAPAN unsur pimpinan DPRD Kabupaten Banjar, wakil bupati Banjar menjelaskan bahwa hal yang mendasari perubahan APBD disebabkan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD sebelumnya.

Hal ini disebabkan akibat terjadinya pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan pembiayaan yang semula ditetapkan dalam Kebijakan Umum APBD ( KUA).


Selain itu, terdapat saldo anggran lebih dari tahun sebelumnya dan seharusnya, digunakan dalam tahun berjalan .

”Raperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2021 yang diajukan. Ini merupakan perwujudan dari perubahan rencana kerja pemerintah daerah tahun 2021, yang dijabarkan dalam perubahan KUA serta perubahan prioritas dan plafon anggaran ,” jelas wakil bupati.

Selain itu, perubahan APBD tahun 2021 ditandai dengan turunnya target pendapatan transfer prediksi penerimaan pembiayaan serta kewajiban untuk menyediakan belanja dalam penanganan pandemi Covid 19.

”Pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat sekitar Rp. 22 Miliar berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan PMK/ 17.PMK07/2021″

” Pengurangan target penerimaan silpa tahun anggaran 2020 mencapai sekitar Rp. 74 Miliar Rupiah. Sedangkan kewajiban penyediaan dana penanganan Covid 19 mencapai 8 persen dari total dana DAU sekitar Rp 52 miliar rupiah ,” urainya lagi.

Rapat Paripurna ini di pimpin
Ketua DPRD Banjar HM Rofiqi didampingi Wakil Ketua Ahmad Rizani.***
suara banua news

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here