suara banua news – BANJARMASIN, Dirut PD PAL Banjarmasin Rahmatullah merasa lega setelah proses finalisasi Raperda Perubahan Badan Hukum PD PAL menjadi Perumda berjalan lancar dan tinggal proses pengesahaan menjadi perda saja.
HAL TERSEBUT diungkapkannya kepada suara banua news setelah dirinya memperoleh notifikasi E-Perda dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia beberapa waktu lalu untuk selanjutnya dilakukann proses verifikasi.
Rahmatullah juga sangat mengapresiasi tim pandu dari DPRD Kota Banjarmasin yang selama ini mengawal proses raperda perubahan badan hukum PD PAL Banjarmasin, yang mana prosesnya dipermudah dan tidak terlalu bertele tele.
” Kawan kawan legislatif sudah sangat optimal bekerja, dan sekarang hanya tinggal tahap pada mengesahkan raperda tersebut menjadi perda melalui rapat paripurna,” ujarnya.
Rahmatullah menambahkan dari informasi yang mereka peroleh rapat paripurna pengesahaan raperda perubahan badan hukum PD PAL tersebut akan digelar paling lambat akhir September 2021 ini.
” Dengan disahkannya raperda perubahan badan hukum ini, semoga PD PAL kedepannya bisa menjadi perusahaan umum daerah (Perumda) yang lebih baik baik dari kualitas dan pelayanan kepada masyarakat,” imbuhnya.
Dengan perubahan badan hukum PD PAL menjadi perumda, maka nantinya kontrol penuh akan ada ditangan pemerintah kota Banjarmasin yang mana nantinya akan ada perubahan struktur seperti Kuasa Pengguna Modal (KPM) atau dalam hal ini walikota – dewan pengawas dan direksi.***
budi s sbn