suara banua news – BANJARMASIN, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadirkan 7 saksi dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kursi tunggu dan kursi rapat di Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Kalsel dengan terdakwa mantan Sekda Tanah Bumbu Rooswandi Salem, yang
diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp1,8 miliar ini berlangsung secara virtual.
KETUJUH saksi yang dihadirkan itu masing masing Nahrul Fajeri selaku Kadis Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Pemkab Tanbu, Antung, Ilmi Kamal, Ridhar, I Kadek Budiana, Rima Anita dan Noorhidayat selaku Camat.
Dalam kesaksiannya Nahrul Fajeri dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa, ( 7/9/2021) sore menjelaskan, saat menjabat ia bersama saksi lainnya seperti Ichsan, M. Sibyani dan Antung dan juga Terdakwa Rooswandi melakukan pertemuan di ruangan rapat Sekda Tanbu.
” Dalam pertemuan, selain membahas dana anggaran untuk desa, termasuk juga masalah proyek pengadaan kursi,” kata Nahrul Fajeri saat menjawab pertanyaan tim JPU dari Kejari Tanah Bumbu.
Dijelaskan, bahwa wacana proyek tersebut diutarakan dalam rapat bersama oleh mantan Sekda, namun tanpa adanya berita acara rapat setelah itu langsung direspon bupati hingga terbit SK Bupati untuk menghimbau agar semua Kades se Kabupaten Tanbu melaksanakan proyek pengadaan tersebut.
Terpisah, saksi Antung dalam keterangannya, bahwa ia dimita bantu untuk menangani masalah keuangan oleh Akbar Fadky alias Adi gundul selaku pelaksana kegiatan atau direktur CV. Dua Sahabat
” Bila ada desa yang membayar saya yang menerima kemudian diserahkan ke Adi Gundul yang notabenenya PTT di bagian Umum Pemkab. Tanbu, ” katanya dihadapan majelis hakim yang diketuai
Jamser Simanjuntak SH dengan didampingi kedua hakim anggota A. Gawi SH, MH dan Arif Winarno SH
Selain itu, lanjutnya, ia bersama Adi Gundul dan Ilmi pergi untuk menyerahkan uang hasil penjualan kursi tunggu dan rapat tersebut kepada Wati (pedagang kursi pemilik Toko Aria Galery) yang tidak lain adalah istri mantan Sekda Rooswandi.
Terpisah, Penasihat Hukum, Dhieno Yudhistira SH, MH mengatakan, edari keterangan beberapa orang saksi yang di hadirkan oleh JPU ternyata hasilnya masih belum tergambar secara jelas peran dari klien kami dalam kaitanya dengan adanya pengadaan tersebut,” katanya saat ditemui usai sidang.
Ditambahkanya, ia berharap kepada rekan media apabila ingin mengetahui lebih jelas terkait permasalahan ini, agar dapat mengikuti jalanya persidangan, akan tetapi kami selaku tim kuasa hukum tetap optimis dan tetap mengacu pada Asas praduga tak bersalah (Presumption of Innocence) sebelum adanya putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Sementara saat dikonfirmasi ke JPU Wendra S, SH, meminta wawancara langsung ke Kejari Tanah Bumbu.
” Kalau mau wawancara terkait persidangan sama Kejari Tanbu saja, ” kata JPU Wendra yang juga Kasi Pidsus Kejari Tanbu.
Sedangkan pelaksana kegiatan direktur CV. Dua Sahabat, Akbar Fadly dalam perkara yang sama sudah di vonis selama 1 tahun.
Adapun mantan Sekda Tanah Bumbu ini didakwa melanggar Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***
ahmat kori sbn