suara banua news – BANJARMASIN, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, memvonis 2 tahun penjara terhadap terdakwa Faridah mantan Kasubag Keuangan RSUD Boejasin Tanah Laut dalam persidangan yang di gelar Rabu ( 8/9/2021). Terdakwa juga didenda Rp. 50 juta atau subsidiar selama 1 bulan penjara.
PUTUSAN ini sendiri lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi dan Kejari Tanah Laut, selama 3 tahun penjara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim berpendapat terdakwa Faridah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam pidana melanggar pasal 3 jo pasal 18 UURI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana diubah dengan UU nomor 20 tahun 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Adapun perbuatan terdakwa diduga mengakibatkan kerugian negara diperkiran sebesar Rp. 1,9 miliar yang berasal dari penggunaan dana RSUD Boejasin yang diduga tidak sesuai peruntukannya.
” Kami beri waktu untuk berfikir selama tujuh hari kepada kedua belah pihak, dan bila dalam jangka waktu tersebut tidak melakukan upaya hukum lain, maka vonis akan berkekuatan hukum tetap, ” kata Ketua majelis hakim Jamser Simanjuntak SH.
Atas putusan tersebut, baik tim JPU dan Penasehat Hukum Muhammad SH sama-sama meminta waktu untuk berfikir.***
suara banua news