suara banua news- BANJARMASIN, Mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Baramarta, terdakwa Teguh Imanullah,
divonis 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin yang menyidangkan perkara terdakwa Jum, at, ( 10/9/2021 ) sore dalam dugaan penyalahgunaan keuangan Perusahaan Daerah milik Pemkab Banjar ini.

OLEH Majelis hakim mantan Dirut PD Baramarta ini dianggap telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam pidana melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, dalam persidangan yang berlangsung secara virtual ini, majelis hakim yang diketuai Sutisna Sawati SH dengan didampingi kedua anggotanya Fauzi SH dan A. Gawi SH, MH juga meminta terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp. 9,3 miliar dan denda Rp. 200 juta atau subsidiar selama 2 bulan penjara.


Apabila perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap, terdakwa tidak mampu mengembalikan uang pengganti tersebut.

Adapun dengan ketentuan apabila terdakwa telah berkekuatan hukum tetap, dimana dalam satu bulan tidak mampu mengembalikan uang pengganti tersebut, maka harta yang dimilikinya akan disita.

Namun, apabila tidak ada harta kekayaan yang dimiliki, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 3 tahun.

Sebelumnya Teguh telah dituntut oleh JPU selama 9 tahun penjara, dan didenda Rp.500 juta atau subsidair selama 5 bulan penjara. Dan diminta uang pengganti Rp.9,3 miliar atau diganti kurungan selama 4 tahun 6 bulan penjara.

Sementara itu, setelah mendengarkan putusan dari majelis hakim, baik dipihak JPU M. Irwan SH, MH dan Penasehat Hukum terdakwa, Badrul Ain, SH sama fikir-fikir.

” Kami beri waktu selama 7 hari untuk berfikir, ” kata Ketua majelis hakim Sutisna Sawati SH sambil menutup sidang. ***
ahmad kori sbn

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here