suara banua news – BANJARMASIN, Pemerintah Kota Banjarmasin mengaku masih belum bisa melaksanakan PP Nomor 16 tahun 2021 Tentang Bangunan Gedung, dan sampai saat ini masih memberlakukan Perda No.15 tahun 2012 tentang IMB.

MESKIPUN Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.

Peraturan tersebut merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang menyebutkan bahwa pemerintah menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan istilah baru yaitu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).


Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjarmasin Ir.Muryanta mengungkapkan, bahwa Implementasi dari PP Nomor 16 tahun 2021 tersebut tidak semudah membalik telapak tangan ataupun langsung dilaksanakan, karena harus ada regulasi atau dasar hukum yang absolut dalam pelaksanaannya di daerah salah satunya adalah Perda.

” Untuk melaksanakan kebijakan tersebut Perdanya harus dirubah dulu, apalagi regulasi dalam pelaksanaan PP nomor 16 tahun 2021 tersebut ada yang berubah, ” jelasnya.

Muryanta kembali menjelaskan bahwa bila dalam Perda IMB sebelumnya segala proses administrasi ditangani oleh DPMTSP, maka dalam PP nomor 16 Tahun 2021 Tentang Bangunan Gedung Pengganti IMB, regulasinya nanti akan melibatkan Dinas Teknis seperti PUPR yang nantinya akan memiliki kewenangan terkait tata ruang, sempadan, serta penentuan retribusi.

” Sampai sekarang Pemko Banjarmasin melalui Dinas terkait belum ada mengusulkan perubahan perda dari IMB menjadi PBG, jadi secara legalitas belum bisa dilaksanakan atau belum siap,” terangnya lagi.

Namun begitu Muryanta kembali menjelaskan bahwa apabila memang regulasinya sudah siap seperti Perda sebagai dasar hukum maka mau tidak mau atau siap tidak siap mereka harus siap melaksanakan PP nomor 16 tahun 2021 tersebut.***
budi s sbn

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here