suara banua news- MARTAPURA, Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Kalimantan Selatan Supian HK menegaskan H. Rusli adalah Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar.
PERNYATAAN ITU disampaikannya dalam konfrensi pers di kantor DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar, Minggu siang (17/10/2021).
Supian HK juga membacakan hasil putusan mahkamah partai Golkar, terkait polemik pasca Musda DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar, bahwa amar putusan mahkamah partai Golkar No 29/PI-GOLKAR/II/2021, memutuskan untuk menolak permohonan para pemohon untuk sepenuhnya.
” Yang disebut pemohon atau yang menggugat adalah Gusti Abdurrahman dan Kamaruzzaman,” jelasnya.
Seperti diketahui H. Rusli sendiri terpilih sebagai Ketua Partai Golkar Kabupaten Banjar secara aklamasi dalam Musda X yang berlangsung di Kantor DPD Partai Golkar Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarmasin.
Dan dari musda tersebut kemudian muncul pihak yang menggugat hasil tersebut melalui mahkamah partai Golkar, hingga akhirnya gugatan tersebut ditolak seluruhnya dan menetapkan H. Rusli sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar.
Supian HK juga berjanji akan memanggil Gusti Abdurrahman untuk dimintai klarifikasi karena menggelar Musda tanpa pemberitahuan.
“ Kita akan panggil dan memberikan pembinaan karena sebagai anggota fraksi. Apabila tetap membangkang, akan ada sanksi,” tegasnya.
Pembinaan juga akan dilakukan DPD partai Golkar Kabupaten Banjar pada Kamaruzaman yang menjadi Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar, mendampingi Gusti Abdurrahman.
“ Kami ingin mereka kembali ke jalan yang sudah ditempuh, kalau masih ngotot dan keras kepala, maka secara hak prerogatif akan kami pecat,” ujarnya.***
budi s sbn