suara banua news – MARTAPURA, Pemkab Banjar Kalimantan Selatan belum memiliki regulasi baru terkait terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16/2021, tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28/2002, tentang Bangunan Gedung.
PP Nomor 16/2021 merupakan regulasi turunan dari UU Cipta Kerja atau Omnibuslaw, berdasarkan ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b UU Nomor 11/2020.
“Kami ingin pemerintah daerah mengeluarkan sebuah kebijakan atau diskresi untuk developer, agar mereka tidak menjadi korban perubahan undang-undang. Terlebih, kekosongan regulasi ini juga menghambat para investor. Sebab, waktu untuk mendapat izin membangun terlalu lama,” ujar Aliansyah, dari LSM Kalsel, usai menggelar audiensi bersama DPRD dan Pemkab Banjar, Selasa (5/10/2021).
Ketua DPRD Kabupaten Banjar, M Rofiqi, mengakui, DPRD Kabupaten Banjar telah banyak menerima surat keluhan, khususnya dari Real Estate Indonesia Kalimantan Selatan (REI Kalsel), yang menilai implementasi PBG di Kabupaten Banjar belum siap.
“Artinya, Kabupaten Banjar masih belum siap melaksanakan IMB berbasis online (Online Single Submission atau OSS). Perlu diketahui, sektor perumahan ini terhubung dengan 99 Sektor. Kalau hal ini terganggu, tentunya semua akan terganggu,” ucapnya.
Sehingga, tambahnya harus ada diskresi di tengah transisi peraturan tersebut.
“Walaupun Perda Retribusi kita belum siap atau tidak ada, kita tetap wajib untuk mengeluarkan PBG tanpa Perda Retribusi, karena perihal ini menyangkut hajat orang banyak. Karena kalau IMB tidak terbit, akan banyak sektor yang terganggu,” tandasnya.*