suara banua news – MARTAPURA, 12 Pimpinan Kecamatan Partai Golkar Kabupaten Banjar melayangkan gugatan sengketa internal partai ke Pengadilan Negeri (PN)Jakarta Barat, Rabu (3/11/2021).
GUGATAN SENGKETA internal tersebut dilayangkan, menyusul diberhentikannya mereka sebagai Pengurus Pimpinan Kecamatan Partai Golkar serta hilangnya hak suara mereka pada Musda x 2021.
![]()
Terkait khabar di layangankan gugatan oleh 12 Pimpinan Kecamatan Partai Golkar Kabupaten Banjar itu ke PN Jakarta Barat ini dibenarkan anggota Partai Golkar Kabupaten Banjar, Kamaruzaman.
” Memang benar 12 Pimpinan Partai Golkar Kecamatan di Kabupaten Banjar mengajukan gugatan ke PN Jakarta Barat,” kata Kamaruzaman via sambungan seluler.
” Gugatan itu terkait diberhentikan dan hilangnya hak suara para pengurus Partai Golkar di 12 Kecamatan di Kabupaten Banjar pada Musda Partai Collar 2021,” tambahnya.
Selain Kamaruzaman, hal tersebut juga dibenarkan oleh kuasa hukum 12 Pimpinan Kecamatan Partai Golkar Kabupaten Banjar, M Jaya Butar Butar.
Menurutnya alasan dilayangkannya gugatan tersebur, terkait persoalan internal partai Golkar yang dinilai belum selesai, kendati sudah ada putusan dari Mahkamah Partai Golkar.
” Tidak tuntasnya perselisihan tersebut, karena 12 Pimpinan Kecamatan Partai Golkar itu merasa diberhentikan dan hilangnya hak suara mereka pada Musda X Partai Golkar yang digelar pada 30 Januari 2021 lalu,” ungkapnya.
” Berkas gugatan itu kami ajukan pada Rabu 3 Nopember 2021 di PN Jakarta Barat,” kata M. Jaya Butar Butar.***
suara banua news


















