suara banua news – JAKARTA, Mahkamah Konstitusi (MK) menemukan fakta hukum terkait perubahan materi Rancangan Undang-undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) secara substansial pasca-persetujuan bersama DPR dan Presiden yang tidak sekadar bersifat teknis penulisan, termasuk juga terdapat salah dalam pengutipan.

SEJUMLAH temuan tersebut termuat dalam putusan uji formil UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) putusan nomor:91/PUU-XVIII/2020yang dibacakan pada Kamis (25/11) di Gedung MK, Jakarta Pusat.


1. Pasal Hilang

Pada halaman 151-152 RUU Ciptaker (yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden) yang mengubah beberapa ketentuan dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi terdapat perubahan atas Pasal 46 yang menyatakan:

Pasal 46:

(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa dilakukan oleh Badan Pengatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4).

(2) Fungsi Badan Pengatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pengaturan agar ketersediaan dan distribusi Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi yang ditetapkan Pemerintah Pusat dapat terjamin di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta meningkatkan pemanfaatan Gas Bumi di dalam negeri.

(3) Tugas Badan Pengatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengaturan dan penetapan mengenai:
a. ketersediaan dan distribusi Bahan Bakar Minyak;
b. cadangan Bahan Bakar Minyak nasional;
c. pemanfaatan fasilitas Pengangkutan dan Penyimpanan Bahan Bakar Minyak;
d. tarif pengangkutan Gas Bumi melalui pipa;
e. harga Gas Bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil; dan
f. pengusahaan transmisi dan distribusi Gas Bumi.

(4) Tugas Badan Pengatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup tugas pengawasan dalam bidang-bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (3). turan dan penetapan tarif persetujuan Menteri.”

“Namun, pada halaman 227-228 UU 11/2020 (setelah disahkan/diundangkan) Pasal 46 tersebut tidak termuat lagi dalam Perubahan UU 22/2001 [vide bukti PK-90, bukti PK-186, dan bukti PK-188].”

Jakarta, CNN Indonesia ‐‐ Mahkamah Konstitusi (MK) menemukan fakta hukum terkait perubahan materi Rancangan Undang-undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) secara substansial pasca-persetujuan bersama DPR dan Presiden yang tidak sekadar bersifat teknis penulisan, termasuk juga terdapat salah dalam pengutipan.

Sejumlah temuan tersebut termuat dalam putusan uji formil UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) putusan nomor:91/PUU-XVIII/2020yang dibacakan pada Kamis (25/11) di Gedung MK, Jakarta Pusat.

1. Pasal Hilang
Pada halaman 151-152 RUU Ciptaker (yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden) yang mengubah beberapa ketentuan dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi terdapat perubahan atas Pasal 46 yang menyatakan:

Pasal 46:
(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa dilakukan oleh Badan Pengatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4).

(2) Fungsi Badan Pengatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pengaturan agar ketersediaan dan distribusi Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi yang ditetapkan Pemerintah Pusat dapat terjamin di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta meningkatkan pemanfaatan Gas Bumi di dalam negeri.

(3) Tugas Badan Pengatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengaturan dan penetapan mengenai:
a. ketersediaan dan distribusi Bahan Bakar Minyak;
b. cadangan Bahan Bakar Minyak nasional;
c. pemanfaatan fasilitas Pengangkutan dan Penyimpanan Bahan Bakar Minyak;
d. tarif pengangkutan Gas Bumi melalui pipa;
e. harga Gas Bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil; dan
f. pengusahaan transmisi dan distribusi Gas Bumi.

(4) Tugas Badan Pengatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup tugas pengawasan dalam bidang-bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (3). turan dan penetapan tarif persetujuan Menteri.”

“Namun, pada halaman 227-228 UU 11/2020 (setelah disahkan/diundangkan) Pasal 46 tersebut tidak termuat lagi dalam Perubahan UU 22/2001 [vide bukti PK-90, bukti PK-186, dan bukti PK-188].”

Pada halaman 374 RUU Ciptaker (yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden) yang mengubah UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, terdapat ketentuan yang mengubah Pasal 100 yang semula berbunyi: “Inkubasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 bertujuan untuk …”.
Selanjutnya, dalam Pasal 101 pada halaman yang sama terdapat ketentuan yang semula berbunyi: “Sasaran pengembangan inkubasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 meliputi …”.
Namun, pada halaman 586-587 UU 11/2020 (setelah disahkan/diundangkan) rujukan ketentuan Pasal 100 diubah menjadi: “Inkubasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 bertujuan untuk …”.

Selanjutnya, rujukan ketentuan Pasal 101 diubah menjadi berbunyi: “Sasaran pengembangan inkubasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 meliputi …” [vide bukti PK-90, bukti PK-186, dan bukti PK-188].

7. Perubahan Judul Bab
Pada halaman 424 RUU Cipkater (yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden) yang mengubah UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi, terdapat angka 3 yang berbunyi: “Di antara Bab VI dan Bab VII disisipkan 1 (satu) bab yaitu Bab VIIA, sebagai berikut:

BAB VIA

KEBIJAKAN FISKAL NASIONAL YANG BERKAITAN DENGAN PAJAK DAN RETRIBUSI

Terdapat ketidaksinkronan antara angka 3 dengan judul Bab yang selanjutnya pada halaman 669 UU 11/2020 (setelah disahkan/ diundangkan), judul bab diubah menjadi:

BAB VIIA
KEBIJAKAN FISKAL NASIONAL YANG BERKAITAN DENGAN PAJAK DAN RETRIBUSI

“[vide bukti PK-90, bukti PK-186, dan bukti PK-188].”

8. Perubahan Ketentuan Umum
Pada halaman 492-494 UU 11/2020 (setelah disahkan/diundangkan) yang mengubah UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah terdapat angka 1 mengenai perubahan terhadap ketentuan umum Pasal 1 angka 11 dan angka 19 UU 8/2019 yang selanjutnya ditulis lengkap Pasal 1 Ketentuan Umum perubahan UU 8/2019 menjadi sebanyak angka 1 sampai dengan angka 20.

Namun, dalam UU 8/2019 yang asli/asalnya terdapat ketentuan umum mulai dari angka 1 sampai dengan angka 28 sehingga adanya perubahan tersebut menghilangkan kepastian hukum atas keberlakuan Pasal 1 Ketentuan Umum mulai angka 21 sampai dengan angka 28 mengenai: Sistem Komputerisasi Haji Terpadu, Kelompok Terbang, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah, Menteri, Hari, dan Setiap Orang.
Sebelumnya, MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. MK memerintahkan pemerintah dan DPR memperbaiki UU a quo dalam tenggat waktu 2 tahun.

Apabila dalam ketentuan waktu itu tidak menyelesaikan perbaikan, maka UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen. Putusan tidak bulat karena 4 hakim berbeda pendapat, yaitu Arief Hidayat, Anwar Usman, Manahan Sitompul, dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh.***
CNN Indonesia

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here