suara banua news. – BANJARMASIN, Upaya Pemerintah Kota Banjarmasin untuk membersihkan lahan hibah dari Balai Karantina wilayah Kalsel akhirnya menemui jalan buntu dan proyek Rusunawa 4 di Kota Banjarmasin di wilayah kecamatan Banjarmasin Barat tersebut terancam gagal.

SEBANYAK 136 Kepala Keluarga di 3 RT yaitu RT.24, RT.28 dan RT.30 bahkan mengaku akan tetap kukuh bertahan di lahan berukuran 7000 meter/segi yang kini sudah disertifikati dan dibalik nama oleh Pemerintah Kota Banjarmasin tersebut.

Ketua RW.02 Rahman saat ditemui dikediamannya Selasa (30/11/2021) mengungkapkan, bahwa dirinya bersama 136 KK tersebut sudah tinggal ditahan tersebut selama kurang lebih 20 tahun, dan sebagai buktinya mereka mereka juga telah membayar Air PDAM, PLN, Dokumen Akta kelahiran hingga pajak PBB setiap tahunnya.


Rahman juga mengakui, bahwa mereka menyadari tidak bisa menuntut alas hak yang mereka sendiri tidak miliki, namun setidaknya dalam upaya pemerintah Kota Banjarmasin membersihkan lahan mereka tersebut guna mendukung terwujudnya pembangunan dan penanganan kawasan kumuh harus juga mempertahankan norma norma keadilan dan kemanusian.

” Kami akan tetap bertahan dan membela diri, kami juga minta pemko Banjarmasin bersikap adil dan memanusiakan kami,” tegasnya.

Rahman juga menyinggung Walikota Banjarmasin Ibnu Sina, bahwa tidak bisa memberikan kebijakan yang adil dan manusiawi pada mereka, padahal warganya tersebut juga punya andil besar dalam kemenangan Ibnu Sina Sebagai Walikota 2 periode ini.

” Kami memilih beliau karena kami punya harapan yang besar terhadap beliau, namun nyatanya apa yang kami dapat, seakan akan kami dilupakan begitu saja, ” ujarnya lagi.

Lebih lanjut Rahman juga menilai bahwa para anggota DPRD Kota Banjarmasin khususnya yang ada pada daerah pemilihan mereka juga dinilai tidak berpihak pada konstituennya, dan hal tersebut membuktikan bahwa anggota DPRD Dapil Banjarmasin Barat tidak komitmen terhadap mereka, padahal suara mereka jualah yang bisa membuat para wakil rakyat tersebut duduk di kursi empuk DPRD Kota Banjarmasin.

” Karena nasib kami di DPRD Kota Banjarmasin tidak jelas, maka kami mengadukan nasib kami langsung ke DPRD Kalsel yang mana mereka menjanjikan siap pasang badan dan akan memperjuangkan hak hak kami melalui pengacara,” lanjutnya.

Rahman juga menuturkan, akibat tekanan psikologis ini warganya bahkan ada yang bunuh diri hingga stroke karena takut nasibnya akan berakhir menyedihkan dengan pengusiran.

” Berikan dulu kami solusi sebelum pemerintah menggunakan tangan besi, ” tandasnya.

Ditempat terpisah Kepala Dinas Perkim Kota Banjarmasin M Noor Fanani membenarkan, bahwa upaya mediasi antara pemko dan warga yang sempat dilakukan beberapa kali pada bulan Oktober hingga November beberapa waktu lalu menemui jalan buntu.

Tuntutan warga terkait ganti rugi lahan, jelas tidak bisa dipenuhi oleh pemko Banjarmasin di karenakan lahan hibah dari Balai Pertanian wilayah Kalsel tersebut sudah secara sah menjadi milik pemko Banjarmasin saat ini.

Dan sesuai aturan Undang Undang maupun Peraturan Menteri Agraria, pemerintah tidak boleh memberikan ganti rugi, tali asih, ataupun ganti rugi lainnya di lahan milik sendiri, karena hal tersebut bakal jadi temuan penyalahgunaan anggaran negara dan hal tersebut jelas suatu pelanggaran hukum pidana.

” Sampai saat ini kami belum ada menemukan aturan yang memperbolehkan kami memberikan ganti rugi di lahan sendiri,” kata Fanani.

Terkait alas hak yang dituntut sebanyak 136 KK yang ada di 3 RT tersebut, mereka tidak bisa membuktikan kepemilikan alas hak tanah yang ditempatinya berupa Sertifikat Hak Milik (SHM).

” Bila mereka punya bukti alas hak, maka baru Pemko Banjarmasin wajib memberikan ganti rugi sesuai undang undang yang berlaku ” tukasnya.

Dan dalam pertemuan terakhir, walikota Banjarmasin Ibnu Sina memutuskan bahwa program rusunawa 4 harus tetap berlanjut dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Instansi terkait, perihal penyelesaian masalah sengketa lahan hibah tersebut.***
budi ssbn

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here