suara banua news -MARTAPURA, Ketua DPRD Kabupaten Banjar HM. Rofiqi pimpin rapat paripurna dengan agenda Pendapat Akhir Bupati Banjar terhadap Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PDAM Intan Banjar menjadi Perseroan Daerah Air Minum Intan Banjar (Perseroda) di ruang paripurna DPRD Banjar, Rabu siang (8/12/2021).

BUPATI Banjar H.Saidi Mansyur yang menghadiri rapat paripurna tersebut mengatakan, perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah (PD) Intan Banjar ini merupakan pelaksanaan dari ketentuan pasal 139 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Tujuannya sebut bupati untuk memperkuat kelembagaan PDAM Intan Banjar sebagai bagian dari perusahaan yang melayani masyarakat di bidang air minum, sehingga salah satu BUMD ini tambah asehat, kuat dan produktif serta berdaya saing, agar mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.


” Atas nama Pemerintah Kabupaten Banjar saya mengucapkan terimakasih kepada DPRD Kabupaten Banjar atas dukungan dan apresiasinya,” kata bupati Banjar.

Rapat paripurna ini juga dihadiri Wakil Ketua II Ahmad Rizani Anshari dan Wakil Ketua III Ahmad Zacky Hafizie, Para Kepala SKPD Banjar serta unsur Forkopimda.***
suara banua new

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here