suara banua news – BANJARMASIN, Perda Perubahan Badan Hukum PDAM Bandarmasih hingga kini masih belum rampung dibahas pihak DPRD Kota Banjarmasin.
KABARNYA Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan sebagai salah satu pemilik saham, ingin memasukkan muatan lokal dalam raperda perubahan badan hukum BUMD tersebut.
” DPRD Kota Banjarmasin ingin memasukan muatan lokal dalam raperda perubahan status badan hukum PDAM tersebut. Dan poin itu juga yang diminta Pemprov Kalsel,” jelasnya Sudrajat, sekretaris PDAM Bandarmasih, Senin, (13/12/2021).
Tahap finalisasi di DPRD raperda perubahan badan hukum tersebut kemudian di serahkan dan di telaah lagi ke bagian hukum Pemprov Kalsel untuk nantinya disetujui dan di sahkan oleh DPRD Kota Banjarmasin kembali, sambungnya..
Muatan lokal yang dimaksud jelas Sudrajat ialah DPRD Kota Banjarmasin bisa ikut dilibatkan dalam pengembangan bisnis PDAM apabila sudah berubah status badan hukumnya menjadi Perseroda.
” Yang jelas salah satu point itu yang masih menjadi pertimbangan dan menunggu persetujuan pihak Pemprov Kalsel, selebihnya kami tinggal menunggu keputusan mereka, ” jelasnya lagi.
Raperda perubahan badan hukum PDAM Bandarmasih menjadi Perseroda atau terbuka, sudah diusulkan sejak Agustus 2020 lalu.
Setahun lebih produk hukum tersebut hingga sekarang masih belum jelas kapan rampungnya.
Sementara itu, raperda status badan hukum PD PAL Banjarmasin sudah lebih dulu disetujui dewan menjadi perda?***
budi ssbn