suara banua news- BANJARMASIN, Pemerintah Kota Banjarmasin minta para pengusaha hotel, restoran atau rumah makan, cafe dan hiburan umum lainnya, untuk mengetatkan dalam menerima tamu dan penyelenggaraan hiburan masyarakat saat natal dan malam pergantian tahun baru 2022.
SURAT Edaran poin larangan tersebut dikeluarkan Pemerintah Kota Banjarmasin Jumat, (24/12/2021).

Surat edaran nomor 556 Walikota Banjarmasin tentang penyelenggaraan hiburan masyarakat dalam rangkaian perayaan natal dan tahun baru 2021 di masa pandemi Covid-19 ditujukan kepada semua pimpinan/pengelola usaha hiburan umum, Hotel, Restoran, rumah makan, Cafe dan tempat makan serta seluruh warga Kota Banjarmasin menyatakan bahwa para pelaku usaha wisata dan rekreasi di Kota Banjarmasin harus ketat dalam menerima tamu kunjungan seperti halnya melarang pengunjung yang belum divaksin ataupun yang tidak bisa menunjukkan surat keterangan antigen yang berlaku 1×24 jam.

Untuk para pelaku usaha rumah makan, cafe dan restoran para pemilik juga dituntut untuk melaksanakan Instruksi Mendagri dalam penanggulangan Covid pada Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 disertai dengan membatasi jam operasional.
Sementara itu bagi EO yang ingin menyeleenggarakan kegiatan hiburan dengan konsep panggung terbuka sepenuhnya dilarang.
Begitu juga perayaan natal dan tahun baru bagi pelaku usahaa Perhotelan seperti Gala Dinner serta Meet dan Greet artis juga ditiadakan.
Tempat Hiburan Malam (THM) juga tidak luput dalam subjek surat edaran walikota Banjarmasin tersebut. THM secara tegas menyebutkan bahwa tanggal 23-24 Desember serta tanggal 30 Desember wajib tutup.
Sementara untuk tanggal 31 Desember jam operasional THM mengacu pada perda nomor 12 tahun 2016 pasal 6 ayat 1 dan 2 sesuai pedoman & Instruksi Mendagri tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.***
budi sbn