suara banua news – BANJARMASIN, Hari ketiga sidang lanjutan pra peradilan Polda Kalsel terkait pemasangan police line di Jalan Hauling Tapin kembali digelar di PN Banjarmasin, pada Rabu, (19/1 /2022) pagi.
SIDANG dengan agenda pembuktian dari pihak Pemohon Pra peradilan dan menghadirkan saksi ahli pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta DR Hairul Huda SH, MH dan dipimpin Hakim tunggal Putu Agus Wiranata SH,MH.
Dalam keterangannya, saksi ahli pidana yang di hadirkan kuasa hukum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Asosiasi Jasa Angkutan Batubara serta Tongkang selaku pemohon pra pradilan membenarkan dari sisi hukum pemasangan police line dijalan Hauling 101 Tapin oleh pihak Polda Kalsel, selaku Termohon Pra peradilan.
” Pemasangan police line dilokasi tempat pidana dari sisi hukum dibenarkan, ” jelas pakar hukum dari Universitas Muhammadiyah di Jakarta.
Namun, tambahnya, police line tersebut seharusnya bisa dibuka kalau sudah selesai penyelidikannya.
” Selesai penyelidikan police line tersebut bisa dibuka kembali kalau penyelidikan sudah selesai, ” katanya.
Ditambahkan, bila kelamaan pemasangannya police line tersebut, bisa jadi dikategorikan menjadi hal termasuk penyitaan.
Sementara itu Kuasa Hukum pemohon, Boyamin Saiman menyatakan, dari keterangan saksi ahli yang di ajukan hari ini ia berkeyakinan praperadilan akan memenangkan pihaknya.
“Saya yakin pada praperadilan yang kami ajukan terkait penutupan jalan hauling KM 101, akan kita menangkan, ” Harapnya.
Sementara, setelah semua saksi memberikan keterangannya. Hakim menunda persidangannya.
” Police line terkait penyitaan seharusnya ada izin dari pengadilan,” pungkasnya.
” Besok persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian dari pihak Termohon Pra peradilan, ” kata Hakim.***
ahmad kori sbn