suara banua news- BANJARMASIN, Puluhan pengurus dan anggota koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Samudera Nusantara Banjarmasin, menuntut pemerintah untuk tidak mencabut Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Dirjen dan 1 Deputi tentang pembinaan dan penataan koperasi Tenaga kerja bongkar muat atau TKM di pelabuhan.
JIKA aturan yang ditandatangani Dirjend Perhubungan Laut Kementerian perhubungan dan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Deputi Kelembagaan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kementerian Negara Koperasi dan UKM dicabut, ribuan buruh dan pekerja dipelabuhan bakal kehilangan mata pencahariannya?
Demikian yang disampaikan Ketua Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muaat (TKBM) Samudera Nusantara Muhammad Noor, Rabu(2/2/2022) di Banjarmasin, usai menggelar pernyataan sikap menolak wacana dicabutnya SKB 2 Dirjen I Deputi tahun 2011.
Hal serupa juga diungkapkan
Sekretaris Koperasi TKBM Samudera Nusantara Surya Dharma, bahwa pihaknya sangat menyayangkan rencana pemerintah mencabut aturan yang selama ini menjadi payung hukum ribuan tenaga kerja bongkar muat di pelabuhan dalam mengais rezeki.
” Jika SKB dicabut maka akan bertentangan dengan UU nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian dan PP nomor 7 Tahun 2021 tentang kemudahan Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah,” jelasnya.
Selanjutnya, kata Surya Dharma pihaknya pihaknya akan tetap mempertahankan Koperasi TKBM sebagai wadah pengelola TKBM di Pelabuhan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan Perlindugan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM pasal 29 dan 30.
” Apalagi selama ini, merekan sudah memberikan kontribusi besar bagi pembangunan. Salah satunya juga koperasi ini menjadi satu2 nya di Indonesia yang mengadakan diklat tentang Koperasi dan mendapat apresiasi Kementrian Perhubungan RI,” jelasnya lagi.
Sementara Kepala KSOP Banjarmasin Hartanto mengatakan bahwa pihaknya akan merespon pernyataan sikap yang dilakukan Koperasi TKBM dan dari hasilnya akan disampaikan ke pusat.***
ahmad kori sbn