suara banua news-MARABAHAN, KUD Makarti Jaya menunjuk Satya dan Co Banjarmasin sebagai kuasa hukum untuk mendampingi dalam gugatan terhadap PT Anugrah Watiendo (AW) ke Pengadilan Negeri Marabahan, Rabu (2/2/2022).
GUGATAN dilayangkan KUD Makarti Jaya dalam upaya mendapatkan keadilan terkait polemik kerjasama perkebunan sawit di Kecamatan Wanaraya, Kabupaten Barito, Rabu (2/2/2022).
Ketua KUD Makarti Jaya Sudarmono mengatakan, PT AW ini adalah mitra kerja dalan program revitalisasi perkebunan kelapa sawit. Namun dalam perjalanannya, yaitu mulai tahun 2013 sampai sekarang itu tidak sesuai dengan hukum regulasi sehingga fakta fakta di lapangan Itu buruk.
Sebagai Ketua KUD, ia telah melakukan berbagai upaya mulai tahun 2015 untuk mencari solusi yang terbaik, namun tidak ada itikad baik dari pihak perusahaan.
Lalu pihaknya juga minta bantuan dari pansus dan sudah satu tahun lebih juga tidak ada tindak lanjut.
Begitu juga di Kejaksaan Negeri Barito Kuala, sudah juga diajukan berkas gugatan aduan. Namun selama 8 bulan tidak ada tanggapan.
“Sehingga pada hari ini, klimaks dari kekecewaan kami dalam mencari keadilan, atas nama petani mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Marabahan,” terangnya.
Dikatakannya, gugatan ini sebetulnya agar kebun plasma sawit itu dikelola sesuai hukum prosedur revitalisasi, hak-hak petani diberikan sesuai waktunya, sehingga program ini benar-benar menyentuh masyarakat bukan hanya untuk kepentingan lainya.
Darmono juga menjelaskan bagaimana selama pihaknya ikut plasma dari umur 9-13 tahun tidak dapat apa-apa, tidak ada pertanggung jawaban yang jelas dan ini sangat merugikan petani.
“Karena selama ini tidak ada respon yang jelas dari pihak perusahaan, sehingga petani dengan keinginan mereka sendiri memanen di tanah kebun mereka sendiri. Kami sebagai pengurus KUD tidak ada keterlibatan sama sekali dan tidak pernah memberi perintah atas kegiatan panen yang dilakukan oleh petani,” ucapnya.
Senada yang disampaikan Kuasa Hukum dari petani plasma yang tergabung dalam kelompok tani KUD Makarti Jaya Ricky Teguh mengatakan, kehadirannya di Kantor Pengadilan Negeri Marabahan ini sesuai dengan mandat yang diberikan KUD Makarti Jaya yang ingin mendapatkan keadilan dari suatu kerjasama pada pengelolaan kebun sawit.
Menurutnya, problem ini memang sudah berlangsung cukup lama dan segala upaya yang bersifat kekeluargaan, musyawarah itu telah ditempuh oleh pihak koperasi. Sampai terakhir dilakukan mediasi pun sepanjang tahun 2021 itu masih belum ada titik temu dan tidak ada solusi konkrit dari pihak perusahaan dalam hal ini mitra kerja PT AW.
“Oleh karenanya gugatan perdata ini diajukan oleh para anggota melalui pengurus koperasi. Pada prinsipnya, mereka tidak ingin bersengketa. Tetapi ini persoalannya sudah terlalu lama dan berlarut larut tanpa ada kepastian hukum yang jelas,” ucapnya.***
iberahim sbn