suara banua news – MARTAPURA, Sebanyak 22 gram narkoba jenis sabu dan 6000 lebih obat daftar G menjadi barang bukti dalam sejumlah aksi kejahatan yang di tangani Polres Banjar, selama Operasi Antik Intan 2022.
HAL INI disampaikan Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi melalui Waka Polres Kompol Fihim di Mapolres Banjar, Rabu (30/3/2022).
Menurutnya, barang bukti yang diamankan tersebut dari 32 perkara. Diantaranya 27 tersangka dan 5 Target Operasi (TO).
“Dari jumlah perkara, hampir semua Polsek ada ungkapan kasusnya. Ini merupakan komitmen kita untuk mencoba membebaskan daerah ini dari bahaya narkoba,” kata Kompol Fihim.
Untuk pelaku dengan barang bukti obat obatan daftar G ada 2 orang tersangka.
Untuk membokar aksi kejahatan jaringan narkoba, polisi selalu berhati-hati. Karena pelaku kejahatan, tidak begitu saja mempercayai lawan transaksinya.
” Sedangkan 5 TO ini adalah residivis yang setelah keluar dari penjara, kembali melakukan kejahatan,” tambahnya.
Bagi tersangka pengedar obat daftar G akan dikenakan UU Kesehatan yang diatur dalam pasal 196, 197 dan 198.
Sedangkan tersangka penyalahgunaan narkotika dikenai UU Pemberantasa Narkotika sebagaimana diatu dalam pasal 112 dan 114.
Jumlah kasus kejahatan yang ditangani Polres Banjar di tahun 2022 terjadi peningkatan dibandingkan tahun 2021.***
suara banua news