suara banua news – MARABAHAN, Selama Operasi Antik Intan 2022, Polres Batola berhasil membongkar kasus pengendaran narkoba bersama barang buktinya.

OPERASI yang digelar sejak 15 hingga sampai 28 Maret 2022, Polres Batola mengamankan 21 tersangka dengan barang bukti berupa sabu dengan berat total 17,05 gram, tembakau gorila seberat 5,9 gram.

Kapolres Barito Kuala AKBP Lalu Moh. Syahir Arif, S.I.K. M.M. melalui Wakapolres Barito Kuala KOMPOL Letjon Simanjorang, S.H. mengungkapkan, untuk tersangka ada terdapat 21 tersangka, barang bukti srperti sabu dengan berat total 17,05 gram dan tembakau gorila seberat 5,9 gram.


” Barang bukti lainnya, berupa 11 unit kendaraan bermotor, hp 17 unit yang digunakan sebagai sarana transaksi. Kemudian uang sebanyak Rp 2.025.000,” jelasnya.

Sementara itu untuk jumlah kasus terbanyak ada di wilayah Kecamatan Alalak,berjumlah 8 kasus, Mekarsari 4 kasus, Kuripan 2 kasus, Cerbon 1 kasus dan Jejangkit 1 kasus serta Tabunganen 1 kasus.

Dari hasil pengembangan kasus, ada 1 kasus di Sungai Tabukdan Banjarmasin Utara 1 kasus.

Menurut Kasat Narkoba Polres Batola, AKP H. Juwarto, dari sejumlah kasus yang diamankan pihaknya ini, ada satu tersangka dibawah umur karena disuruh orang tuanya dan saat ini orang tuanya sedang dalam pencarian pihak kepolisian.

“Anaknya menjadi kurir, motifnya faktor ekonomi. Dengan cara ini orang tuanya merasa lebih mudah dan nyaman duitnya, namun anaknya menjadi korban,” katanya dalam konferensi pers, Jum’at (01/4/2022).

Kini semua tersangka kita amankan di Mapolres Batola beserta barang bukti, guna penyelidikan lebih lanjut.

Dan masyarakat diharapkan bisa memberikan informasi pada pihak kepolisian, hal tersebut untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Batola, tandasnya.***
nurul sbn

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here