suara banua news- JAKARTA, Akademisi Universitas Soedirman Purwokerto Dr. Kuat Puji Prayitno, S.H. M.Hum, mengapresiasi dan mendukung langkah cepat Jaksa Agung RI dalam memerintahkan jajarannya untuk melakukan proses hukum (penyidikan) terhadap kelangkaan minyak goreng yang banyak dikeluhkan masyarakat, terutama ibu rumah tangga.

PENEGAKAN hukum yang tegas, oleh Jaksa Agung RI terhadap eksportir yang tidak memenuhi ketentuan ekspor, bertujuan melindungi perekonomian negara dan masyarakat, menyusul langka dan melambungnya harga minyak goreng di pasaran.


” Langkah cepat’ Kejaksaan Agung melakukan penyidikan terhadap kelangkaan minyak goreng diharapkan akan membawa dampak positif ”

” Terutama praktek menyimpang dalam proses ekspor komoditas khususnya minyak goreng”

” Kemudian dapat memberikan kemudahan kepada eksportir lainnya untuk melakukan kegiatan ekspor yang baik dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Dr. Kuat Puji Prayitno, S.H. M.Hum.

Langkah tegas yang diambil Jaksa Agung RI dengan menurunkan jajarannya melakukan operasi intelijen yustisial dan serangkaian penyelidikan ke seluruh satuan kerja di Indonesia untuk mengawasi distribusi minyak goreng, dan jika ditemukan pelanggaran akan diproses secara hukum, sangat tepat agar tata kelola penjualan minyak goreng di masyarakat kembali normal dengan harga terjangkau, jelasnya lagi.

Seperti diketahui, setiap hari masyarakat mengeluhkan langkanya dan tingginya harga minyak goreng di pasaran.

Berdasarkan teori ekonomi, adanya permintaan (demand) yang tinggi dan dari sisi penawaran (supply) terjadi penurunan atau tetap. Hal ini berdampak terhadap harga minyak goreng menjadi mahal, timbulnya antrean pembelian yang panjang dan stok penjualan di tempat pemasaran habis.

Bahkan, akibat dari antrean panjang tersebut menimbulkan korban jiwa.

Berbagai kebijakan strategis telah dibuat oleh Pemerintah, namun dampaknya tidak cukup signifikan mengurangi kelangkaan minyak goreng di pasaran.

Presiden RI Joko Widodo dalam berbagai kesempatan mengatakan Pemerintah sungguh-sungguh dalam mengatasi kelangkaan minyak goreng dan terus memperhatikan kenaikan harga minyak nabati, termasuk minyak kelapa sawit global.

Untuk itu, langkah pemerintah akan memberikan subsidi harga minyak goreng curah sehingga bisa terjangkau pembeliannya oleh masyarakat.

Terhadap perintah Presiden RI inilah, Jaksa Agung RI merespon cepat dengan memerintahkan jajarannya untuk melakukan operasi intelijen yustisial dan serangkaian penyelidikan.

Dalam mendukung operasi intelijen yustisial dan serangkaian penyelidikan.

Pada hari Senin 04 April 2022, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022 untuk melakukan penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya, sejak bulan Januari 2021 hingga Maret 2022. ***
suara banua news

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here