suara banua news- MARTAPURA, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar kembali memanggil sejumlah saksi, dalam kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Ketua DPRD Kabupaten Banjar, M Rofiqi.
SAKSI yang dipanggil itu, dua orang ASN di lingkungan DPRD Kabupaten Banjar.
“Hari ini kami melakukan pemanggilan terhadap dua orang saksi dari kalangan ASN. Untuk sementara masih berproses pemeriksaan,” kata Kasat Reskrim Polres Banjar, Kamis (12/5/2022).
“Sekarang mungkin lagi istirahat, karena jam makan siang. Sehingga untuk hasil pemeriksaan hari ini masih belum ada yang bisa kami sampaikan,” jelasnya lagi.
Sebelumnya pun kami sudah memeriksa saksi korban dan saksi yang diajukan korban. Jadi kurang lebih 5 orang yang sudah kami lakukan pemeriksaan, lanjutnya.
Dalam kasus ini, tanda tangan Ketua DPRD Kabupaten Banjar di-scan tanpa izin, gelaran Rapat Paripurna pada 27 April 2022 lalu, dengan tiga agenda kegiatan, terjadi perubahan jadwal, hingga berujung ricuh.*