suara banua news – BANJARMASIN, Mantan Dirut PDAM Bandarmasih Ir H Muslih Abdurrahman geram, permasalahan hukum yang menimpanya 5 tahun silam, serta namanya dikait kaitkan kembali dengan permasalahan yang saat ini sedang membelit PDAM Bandarmasih, mulai dari menurunnya kualitas pendistribusian air bersih di sejumlah kecamatan di Banjarmasin hingga krisis keuangan dikarenakan tidak adanya penyertaan modal untuk PDAM Bandarmasih sejak tahun 2015 hingga sekarang dari Pemko Banjarmasin.
KETERANGAN ini disampaikan menyusul pernyataan Walikota Banjarmasin Ibnu Sina dalam pemberitaan disalah satu media online di Kalsel yang menyebutkan bahwa, permasalahan hukum yang menjeratnya beberapa tahun silam adalah penyebab Pemerintah Kota Banjarmasin tidak berani memberikan penyertaan modal. Secara tegas pernyataan ini dibantah oleh Muslih
Dan akibat permasalahan tersebut Pria yang akrab disapa Muslih tersebut akhirnya membeberkan akar permasalahan sebenarnya dari persoalan yang saat ini semakin membuat PDAM semakin terpuruk.
” Saya tegaskan dan ada yang perlu diluruskan bahwa kasus hukum yang menimpa saya 5 tahun silam dengan penyertaan modal hingga Perda, itu tidak ada korelasi/kaitannya dengan saya,” Ucapnya kamis (19/5).
Muslih justru akhirnya membeberkan, harusnya Pemerintah Kota Banjarmasin dan direksi PDAM Bandarmasih bisa melaksanakan Perda No 12/2017 tentang penyertaan modal yang sudah sah dan tercatat dalam lembaran negara pada tanggal 4 Juli 2018 seperti yang sudah diputuskan dalam pengadilan dalam kasus gratifikasi yang menjeratnya tersebut.
Namun nyatanya baik Pemko Banjarmasin maupun PDAM Bandarmasih tidak ada keberanian menjalankan perda tersebut, akibatnya banyak muncul persoalan pelayanan seperti yang sekarang ini terjadi.
“ Pembentukan perda tersebut sah dan bisa dijalankan, jadi tidak ada alasan untuk takut, apalagi tidak melaksanakannya,” katanya lagi.
Muslih melanjutkan, bahwa sebenarnya para Direksi punya kendali atas perda tersebut demi menjaga kualitas pelayanan ke pelangganya, tinggal para Direksi paham atau tidak fungsi dan tugasnya sebagai pemimpin perusahaan, itulah yang menjadi akar permasalahan lainnya.
Apabila Direksi mau berpikir cerdas, terkait bagi hasil laba yang setiap tahunnya didapatkan perusahaan, bisa saja tidak diserahkan ke Pemko Banjarmasin, karena acuannya jelas pada perda tersebut.
Sebagai contoh, laba tahun lalu PDAM Bandarmasih mendapatkan sekitar Rp 8 miliar. Sesuai aturan laba dapat diberikan kepada owner sebesar 50 persen atau Rp 4 miliar.
“ PDAM bisa saja tidak memberikan bagi hasil laba itu dan langsung dijadikan penyertaan modal apabila mengacu pada perda yang sudah sah tersebut, namun pertanyaannya adalah berani apa tidak Direksi melaksanakannya, sementara pelayanan sekarang semakin menurun dan para Direksi selaku pimpinan tidak boleh membiarkan hal tersebut terjadi,” bebernya.
Muslih menyampaikan lagi, bila dihitung-hitung PDAM Bandarmasih sejak Perda no 12/2017 disahkan hingga tahun 2020, maka PDAM Bandarmasig mampu menyimpan anggaran hingga Rp 50 miliar.
“ Dengan safety dana 50 miliar itu, sudah pasti dapat dijadikan penambahan modal, baik untuk penggantian pipa pendiatribusian air beraih demi menjaga pelayanan tetap prima di masyarakat, ” tuturnya lagi.
Muslih juga menilai, ucapan Wali Kota Banjarmasin, agar meminta mundur pimpinan PDAM Bandarmasih Adalah hal konyol, pasalnya Kata Muslih, opsi tersebut bukanlah sebuah pilihan malainkan sebuah keputusan yang bisa saja langsung dilakukan oleh wali kota selaku pemiliki apabila merasa para Direksi gagal menjalankan tugas dan fungsinya dalam memberikan pelayanan yang baik kepada para pelanggannya.
Lebih jauh Muslih juga memaparkan, bahwa dirinya masih menunggu itikad baik, dari Pemko Banjarmasin ataupun PDAM Bandarmasih untuk melakukan klarifikasi ataupun membeberkan masalah yang sebenarnya perihal pernyataan seorang Walikota Bannjarmasin sudah terlanjur menjadi konsumsi publik tersebut.
” Saya masih memberi kesempatan kepada mereka untuk menunjukkan itikad baik untuk segera meluruskan masalah ini, dan kali ini saya tidak akan tinggal diam apalagi mempertanggung jawabkan dosa masa lalu orang lain, ” tegasnya lagi.
Muslih hanya berharap dan berpesan, semua permasalahan yang saat ini dialami oleh PDAM Bandarmasih bisa dicari solusi atau jalan keluarnya asalkan baik itu PDAM maupun Pemko Banjarmasin mau bersinergi dalam persepsi untuk memberikan pelayanan terbaik bagi pelanggannya dengan didukung kebijakan yang bisa menyenangkan semua pihak.
” Yang namanya Pemimpin harus bisa membuat kebijakan yang baik, berani mengambil keputusan dan siap menghadapi segala resiko ataupun konsekuensi yang nantinya akan dihadapi, itulah dalil yang harus dipegang oleh seorang pemimpin,” tandasnya.**
budi setiawan