suara banua news -MARTAPURA, Pengelolaan persampahan di wilayah Kabupaten Banjar terbagi dalam 2 kawasan, yaitu perkotaan dan pedesaan.
UNTUK kawasan perkotaan ada di 11 kecamatan sedangkan pedesaan ada di 9 kecamatan.
“Oleh karena itu kita membentuk BLUD Intan Hijau bagian dari UPTD untuk pengelolaan sampah dan air limbah yang ada di DisperkimLH Kabupaten Banjar,” Setda HM. Hilman, meeting via zoom bersama di Command Center Manis, Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Kamis pagi (19/5/2022).
Sistem dan teknis pelaksanaan pengelolaan sampah kawasan perkotaan diangkut dan dimasukkan di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) termasuk di bank sampah.
Untuk Kecamatan yang jauh dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dimasukkan ke Intermediate Treatment Facility (ITF). Dari sini dilakukan pemilahan dan pemprosesan sampah yang akan dijual kepada BLUD, sambungnya.
Kemudian dari ITF diteruskan ke TPA Cahaya Kencana menggunakan sanitary landfill, komposting dan pembibitan tanaman.
Harapannya di TPA Cahaya Kencana ini ada incenerator untuk memproses sampah medis yang ada di rumah sakit atau puskesmas.
Selanjutnya hasil olahannya dapat bermanfaat untuk sekolah adiwiyata atau dinas yang memerlukan, ruang terbuka hijau dan pertanian serta perkebunan, katanya.
Sementara untuk pengelolaan sampah kawasan perdesaan diproses secara mandiri dan sosialisasi melalui komposting, bank sampah keliling dan penimbunan mandiri hasilnya juga disampaikan ke BLUD,lanjutnya.***
suara banua news