suara banua news- BANJARMASIN, Saksi ahli yang dihadirkan JPU dalam dengan terdakwa terdakwa Herrybertus Kelik Eko Budiyanto, Alimmatus Mandharini dan terdakwa Nor Lianto (sidang terpisah), dalam perkara Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat (BPM) / National Slum Upgrading Program (NSUP) pada program Kota Tanpa Kumuh ( KOTAKU ) senilai Rp. 2 miliar dengan sumber dana dari APBN 2019.
DALAM keterangannya JokoSundoro, ST saksi ahli dari HAKI di persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin,13 Juni 2022 ini menjelaskan, dari pemeriksaan pekerjaan fisik drainase dan rabat, menemukan adanya dugaan volume pekerjaan tidak sesuai dengan RAB.
Dijelaskannya, di lokasi pekerjaan terdapat berbagai kendala, antara lain bahwa kondisi jalan yang dikerjakan ada yang ukurannya lebih kecil dari yang lain.
” Jadi menurut perhitungan kami bahwa dari pekerjaan yang ada diduga tidak sesuai dengan RAB atau volume. Pekerjaan diduga tidak bersesuaian dengan RAB,” jelasnya.
Kendati dalam pekerjaan proyek dalam program “Kotaku” tersebut diduga volume pekerjaan tidak sesuai RAB, namun dari hasil pemeriksaan, diduga pembayaran dibayarkan sesuai dengan volume di RAB?
Sementara Penasehat Hukum kedua terdakwa Ali Murtadlo SH MH mengatakan, tidak ada masalah dengan apa yang disampaikan saksi ahli.
” Itukan adalah menurut pendapatnya, dan klien kami juga mengakui hal tersebut. Hanya saja lantaran kelalaian karena tidak melakukan pengawasan langsung tehadap pelaksanaan pekerjaan dilapangan, ” kata Ali.
Persidangan terhadap kedua terdakwa ini (Herrybertus Kelik Eko Budiyanto dan Alimmatus Mandharini) dipimpin majelis Hakim Yusriansyah SH, MHum dengan hakim anggota A. Gawi SH, MH dan Arif Winarno SH.***
ahmad kori sbn