suara banua news- MARABAHAN, Setelah melalui berbagai tahapan pembahasan, DPRD Kabupaten Barito Kuala (Batola) akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Batola TA 2021 dan 4 buah Raperda Inisiatif DPRD.
PERSETUJUAN yang berlangsung dalam Rapat Paripurna, Kamis (28/07/2022) ini, ditandai penandatanganan berita acara persetujuan antara Bupati Batola Hj Noormiliyani AS dengan Ketua DPRD Saleh, Wakil Ketua DPRD Agung Purnomo dan Hj Arfah.
“Dengan adanya persetujuan ini berarti dewan telah menerima isi materi laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Batola Tahun 2021. Demikian pula Pemkab Batola menerima saran pertimbangan dewan sebagai catatan atas persetujuan terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2021,” ucap Bupati Noormiliyani dalam sambutan pendapat akhirnya.
LKPD tahun 2021 yang pelaksanaannya mendapat persetujuan dewan ini, ungkap bupati, telah mendapat Opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) ketujuh berturut-turut yang memberi makna Pemkab Batola mampu mengelola keuangan dan aset sesuai Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Diutarakannya, pada APBD Batola TA 2021 ini realisasi anggaran pendapatan mencapai 103,07 persen dan realisasi penggunaan anggaran belanja 93,84 persen yang menunjukan anggaran pendapatan dan anggaran belanja memiliki surplus yang jika ditambah pembiayaan bersih terdapat Silpa Rp 114.067.497.277,97.
Nilai Silpa yang berasal dari seluruh aktivitas pengelolaan anggaran baik aktivitas operasi, pembiayaan, serta non anggaran menunjukan neraca keuangan per 31 Desember 2021 kekayaan Pemkab Batola yang dimiliki dan dikuasai terdiri atas aset lancar, investasi jangka panjang, aset tetap, dana cadangan, dan aset lainnya mencapai Rp 2.353.908.634.125.63 yang secara totalitas akan menjadi modal pembangunan di Batola selanjutnya.
Terkait dengan persetujuan 4 Raperda Inisiatif DPRD yang terdiri dari Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin, Raperda tentang Perlindungan Terhadap Penyandang Disabilitas, Raperda tentang Lambang Daerah, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Noormiliyani atas nama Pemkab Batola mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada dewan yang telah menggunakan hak inisiatif dalam pembentukannya.
Khusus menyangkut Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin, Noormiliyani berharap, warga memperoleh akses keadilan mewujudkan hak konstitusional sesuai prinsip kebersamaan kedudukan di mata hukum serta menjamin bantuan hukum dapat dimanfaatkan secara merata seluruh masyarakat.
Terkait Perda Perlindungan Terhadap Penyandang Disabilitas, bupati satu-satunya wanita di Kalsel ini, berharap semakin memperkuat komitmen semua pihak untuk menjadikan para penyandang disabilitas sebagai bagian dari masyarakat yang harus dilindungi hak-haknya.
Sementara terhadap Perda Lambang Daerah, ia berharap, masyarakat semakin memahami makna sebenarnya dari lambang daerah sehingga dalam membangun daerah senantiasa mengacu kepada nilai serta norma yang disepakati pemerintah daerah, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta seluruh lapisan masyarakat.
Sedangkan terhadap Perda Penyelenggaraan Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, ia mengharapkan mampu memberi manfaat dalam mendorong perekonomian daerah, memperluas lapangan kerja, dan meningkatkan pendapatan masyarakat dalam mewujudkan kesejahteraan.
“Keberadaan perda ini merupakan wujud perhatian dan keberpihakan pemda dalam memberikan kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan kepada koperasi dan usaha mikro,” ujarnya.***
iberahim sbn