suara banua news -MARTAPURA, Komisi II DPRD Kabupaten Banjar pastikan pembahasan penambahan penyertaan modal untuk Bank Kalsel mendekati final.
HAL itu dikatakan anggota Komisi II, Saidan Fahmi, usai rapat dengar pendapat dengan Bank Kalsel, Selasa (9/8/2022).
“Jadi, terkait rancangan peraturan daerah penyertaan modal untuk Bank Kalsel hampir final. Kita tinggal mengkonsultasikan untuk menentukan soal besaran angka penyertaan modal saja. Apakah akan mengambil angka minimal atau di tengahnya,” jelasnya.
.
Pihak eksekutif telah mengajukan tiga pilihan untuk besaran pernyataan modal, yaitu Rp15 miliar, Rp38 miliar, dan Rp 80 miliar.
“DPRD pun komitmen menambah besaran penyertaan modal untuk Bank Kalsel, agar saham kita tidak berada paling bawah. Karena pemasukan keuntungan yang dihasilkan Kabupaten Banjar berada di peringkat tiga tertinggi se-Kalsel. Tetapi, hasil Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita paling bawah,” sambungnya.
Perlu diketahui, guna pemenuhan modal inti minimal sebesar Rp3 triliun, dan mempertahankan status bank umum milik pemerintah daerah sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia (OJK RI) Nomor 12/POJK.03/2020, bank milik Pemerintah Daerah (Pemda) wajib memenuhi modal inti minimum paling lambat 31 Desember 2024.
Mengingat, apabila hal tersebut tak dipenuhi, maka status Bank Kalsel akan turun kasta menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).*