suara banua news – BATOLA, Jajaran Polres Barito Kuala berhasil mengungkap perjudian online dengan mengamankan 8 (delapan) orang beserta barang bukti berupa 1 buah handphone merk oppo A9 warna biru dan uang tunai sebesar Rp 141.000.
PENANGKAPAN 8 orang terduga melakukan tindak pidana perjudian online tersebut, berdasarkan informasi masyarakat adanya judi online di sebuah warung beralamat Komplek Batola Residence Blok D Kelurahan Handil Bakti Kecamatan Alalak Kabupaten Batola, Minggu 21 Agustus 2022.
Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko, melalui Kasat Reskrim Polres Batola AKP Setiawan Malik,melalui Kasi Humas AKP Abdul Malik menjelaskan, penangkapan 8 orang yang diduga telah melakukan perjudian online tersebut berawal dari informasi masyarakat.
Dari laporan masyarakat itu, Satuan Reskrim Polres Batola melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 8 (delapan) orang pelaku di tempat warung tersebut sebagai pemilik akun di situs website judi online olxtoto, dan kemudian pelaku bersama barang bukti di bawa ke Polres Batola untuk proses hukum lebih lanjut.
Adapun 8 pelaku laki-laki yang diamankan tersebut berenisial Fz (28 thn) pengepul atau pemilik akun dan 7 orang pembeli diantaranya KR (28 thn) MS (28 thn), AH (44 th),HR (35 thn),R(44), S (37 thn), Fr (36 thn).
Mereka di jerat pasal 303 KUHP jo Pasal 45 ayat (2) dan Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.***
iberahim sbn