suara banua news -SAMARINDA, Kabupaten Banjar menerima penghargaan Anugerah Perlindungan Konsumen Tahun 2022 untuk kategori pasar tertib ukur dari Kementerian Perdagangan RI.

PENGHARGAAN tersebut langsung diserahkan oleh Menteri Perdagangan RI Zulkifilii Hasan kepada Wakil Bupati Banjar Habib Idrus Al Habsyie di Hotel Bumi Senyiur Samarinda Kalimantan Timur, Rabu 31 Agustus 2022.

Penghargaan ini diberikan karena
Kabupaten Banjar dinilai telah memenuhi kriteria dimana alat ukur di pasar telah ditera ulang dan bertanda sah sesuai ketentuan yang berlaku dalam menjamin kebenaran hasil pengukuran serta memberikan perlindungan bagi konsumen.


Kabupaten Banjar juga dinilai mampu dalam upaya maksimal memberikan perlindungan hak konsumen khususnya pada penerapan alat ukur berstandar yang dikoordinir oleh dinas terkait dalam hal ini DKUMPP Kabupaten Banjar.

Dalam laporannya Dirjen Perlindungan Kosumen dan Niaga Kementerian Perdagangan Feri Anggriono mengatakan berdasarkan hasil survei Indeks Keberdayaan Konsumen ( IKK ) tahun 2021, konsumen Indonesia masih berada pada level mampu, yaitu pada poin 50,39 artinya konsumen Indonesia mampu menggunakan hak kewajibannya untuk menentukan pilihan terbaik serta menggunakan produk dalam negeri namun belum sepenuhnya menegakan hak – hak sebagai konsumen.

“Penghargaan perlindungan konsumen ditujukan untuk memberikan apresiasi Kementerian Perdagangan kepada pemerintah daerah yang memiliki upaya peningkatan perlindungan konsumen” jelas Dirjen Perlindungan Kosumen dan Niaga Kementerian Perdagangan Feri Anggriono.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here