suara banua news -BANJARMASIN, Majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin memvonis 1 tahun penjara terhadap terdakwa Mahesa dalam perkara arisan online, Selasa, 30 Agustus 2022.
OLEH majelis hakim yang diketuai
Heru Kuntjoro SH, MH dengan hakim anggota masing masing Jamser Simanjuntak SH, MH dan Eko Setiawan SH, MH ini dalam
pertimbangan hukumnya, bahwa terdakwa Mahesa telah terbukti bersalah melawan hukum sebagaimana telah diatur dan diancam pidana melanggar pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
Adapun setelah pembacaan putusan yang dibacakan dihadapan persidangan yang dihadiri baik Jaksa Penuntut Umum Radityo Wisnu Aji SH, MH diwakili Syafiri SH dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin dan juga Pengacaranya Syahrani dan rekan, hanya JPU yang masih pikir-pikir.
Untuk diketahui, JPU Radityo bilang, yang dimaksud dari pasal 480 KHUP ini tentang penadahan artinya terdakwa juga menikmati hasil yang diduga dari kejahatan penipuan.
“Dalam persidangan, kita menanyakan gaji terdakwa dan usahanya, tidak sepatutnya terdakwa membeli ini itu dengan pemasukan yang ada,” jelasnya.
Ia bilang, seharusnya terdakwa MS itu mencurigai penghasilan dari istrinya dan salahnya lagi tidak ada pembukuannya.
“Terdakwa MS ini sebenarnya sudah mengetahui arisan tersebut, tetapi tidak mengetahui secara langsung sistem dan mekanisme arisannya,” jelasnya.
Sementara itu putusan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut 1 tahun 6 bulan penjara.***
ahmad kori sbn