suara banua news – BANJARBARU, PT. Air Minum Intan Banjar siap kaji kembali ulang penyesuaian tarif beban dasar air bersih yang saat ini menuai kontaversi di kalangan pelanggannya.
PERNYATAAN ini disampaikan Direktur Utama PT Air Minum Intan Banjar Syaiful Anwar, di kantornya di Banjarbaru, Rabu 14 September 2022.
Menurut Syaiful Anwar, kritik dan saran yang disampaikan walikota, bupati, DPRD hingga YLKI itu bisa menjadi salah satu bahan pertimbangan bagi pihak PT. Air Minum Intan Banjar untuk mengkaji ulang kebijakan penyesuaian tarif beban air bersih.
Namun demikian sebutnya, bahwa kebijakan ataupun keputusan yang diambil pihak PT. Air Minum Intan Banjar sudah melalui pertimbangan yang sangat matang dan sudah ditinjau oleh pihak komisaris dan disetujui oleh walikota dan bupati serta gubernur selaku pemilik.
Terkait soal adanya surat Walikota Banjarbaru serta permintaan dari Ketua dan Anggota di DPRD kabupaten Banjar yang menginginkan agar kenaikan tarif beban dibatalkan? Itu adalah wajar dan biasa.
Akan tetapi, perlu diketahui bahwa
yang menyetujui usulan penyesuaian tarif dasar dari pihak direksi PT. Air Minum Intan Banjar tersebut adalah pihak mereka juga [walikota, bupati dan gubernur].
Jadi, jika ada yang sudah disetujui kemudian mau ditangguhkan, maka ada mekanisme yang harus ditempuh, sebelum akhirnya dikeluarkan kebijakan baru, jelasnya Syaiful Anwar.
” Kami sangat merespon baik keinginan para anggota dewan dan kepala daerah, namun harus ada mekanisme lagi yang harus ditempuh sebelum akhirnya dikeluarkan keputusan baru,” sambungnya.
Dikatakannya, usulan pihak Direksi PT. Air Minum Intan Banjar dalam menentukan penyesuaian tarif dasar air hingga beban tetap, memiliki dasar hukum yang kuat dan sudah memenuhi 5 unsur dasar penetapan penyesuaian tarif air yaitu pemulihan biaya, keterjangkauan, efesiensi pemakaian, kesederhanaan dan transparansi.
” Yang mana pendapatan PT. Air Minum Intan Banjar terdiri dari hasil penjualan air dan beban tetap, serta tarif yang ditetapkan
oleh PT Air Minun Intan Banjar atas kebutuhan dasar, harus terjangkau oleh pelanggan rumah tangga,” lanjutnya.
Dan kesemuanya itu, sudah tertuang dalam Permendagri Nomor 21 tahun 2020 atas perubahan Permendagri Nomor 71 tahun 2016 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minun.
Kemudian penetapan tarif batas atas dan tarif batas bawah itu tertuang dalam SK Gubernur Kalsel No.188.4/0660/Kum/2021 serta persetujuan pemegang saham.
Sedangkan pemberlakuan penyesuaian tarif mulai Juli 2022 sudah diputuskan dalam rapat luar biasa RUPS tanggal 11 Mei 2022 lalu.
Tidak hanya itu, penyesuaian dan penetapan tarif dasar hingga beban air tersebut sudah tertuang dalam SK Walikota Banjarbaru pada tanggal 24 Agustus 2022 dengan Nomor 188.45/257/kum/2022, dan ditambah SK Bupati Kabupaten Banjar dengan nomor 188.45/360/kum/2022 yang ditandatangani pada tanggal 31 Agustus 2022 lalu.
” Dari semua keterangan tersebut, maka jelas, bahwa penetapan penyesuaian tarif tersebut bukan semata mata keputusan sepihak dari kami, melainkan atas keputusan bersama para pemangku kebijakan,” jelas Syaiful Anwar.
Terkait tanggung jawab informasi kepada publik pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi kepada pelanggan hingga stake holder melalui media massa pada bulan Juni hingga Juli 2022 lalu.
Selanjutnya soal kewajiban pelanggan tersebut juga sudah tertuang dalam surat kesepakatan/perjanjian antara PTAM Intan Banjar dengan pelanggan yang ditanda tangani diatas materai.
Pada dasarnya, apa yang diinginkan oleh kepala daerah baik itu walikota, bupati serta wakil rakyat, semuanya berlandaskan kepada kepentingan publik atau masyarakat.
Namun harus dipahami semuanya juga harus mengacu pada sebuah keadilan.
” Bila para Kepala daerah serta para wakil rakyat memang mencintai rakyatnya, maka mereka juga harus bisa mencintai PT. Air Minum Intan Banjar yang memiliki tanggung jawab besar dalam upaya menjamin ketersediaan air bersih sebagai penyangga kehidupan manusia,” terangnya Syaiful Anwar.***
budi setiawan sbn
muji (editor)