suara banua news- BANJARMASIN, -Setelah menjalani proses persidangan terkait Kasus Tipikor dalam Anggaran Pemeliharaan Rutin/Berkala 2020-2021 yang cukup menyita waktu dan tenaga.

LANTARAN dianggap terbukti bersalah telah rugikan negara sebesar Rp. 2, 7 miliar akhirnya Terdakwa Arif Fadillah selaku mantan Kadis Lingkungan Hidup Kab.Kotabaru divonis selama 7 tahun Penjara, saat sidang digelar di Pengadilan Tipikor /PHI Banjarmasin, pada Rabu, (14/9/2022).

Adapun dalam persidangan secara virtual tersebut diketuai majelis hakim Jamser Simanjuntak SH,MH dengan kedua anggota A.Gawi SH,MH dan Arif Winarno SH dan turut hadiri JPU Roh Wiharjo SH, M.Kn, dan Penasehat Hukum kedua Terdakwa Rahadian Noor SH


Selain itu, Arif Fadillah juga didenda sebesar 200 juta subsidair selama 2 bulan.

Juga, Terdakwa mantan Kadishub. tersebut juga dihukum membayar uang pengganti sebesar satu miliar dua ratus juta lima puluh juta rupiah, dengan ketentuan dalam waktu satu bulan bila sudah berkekuatan hukum tetap, maka harta benda akan disita dan bila tidak ada memiliki harta benda yang disita maka diganti kurungan penjara selama 2 tahun penjara.

Sementara, Terdakwa Achmadi (berkas terpisah) selaku Bemdahara di Dinas Lingkungan Hidup tersebut, diputus selama 5 tahun penjara dengan denda sebesar 200 subsidair penjara selama 1 satu tahun penjara.

Adapun dalam pertimbangan hukumnya, dimana setelah mendengarkan keterangan para saksi oleh majelis hakim kedua terdakwa dianggap melawan hukum pasal 2 ayat jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai diubah dengan UU no 20 th 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Setelah mendengarkan putusan tersebut pihak penasehat Hukum Achmadi, Rahadian Noor SH rekan masih pikir- pikir sedangkan, terdakwa Arif Fadillah menerima.

Sementara, oleh karena ada yang masih pikir-pikir majelis hukum memberi waktu selama sepekan.***
ahmad kori – sbn

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here