suara banua news – BANJARMASIN, Pemko Banjarmasin meminta pengusaha Sosis Indonesia dan Grand Coffe yang mengelar stand di lahan Parkir depan exs Gedung Mall Metro City untuk segera pindah dan mencari lahan yang legal untuk menjalankan usahanya.
PASALNYA Keberadaan Stand Kuliner Sosis Indonesia dan Grand Coffe yang diketahui bagian dari asosiasi Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Kota Banjarmasin tersebut mulai jadi sorotan masyarakat yang menilai keberadaan mereka menyalahi aturan.
Lahan yang semula hanya mengantongi ijin parkir namun ternyata saat ini telah diubah fungsinya menjadi lahan komersil oleh pemilik dengan pihak swasta lainnya yang mana dikabarkan sudah mengantongi ijin pemerintah Kota Banjarmasin melalui rekomendasi Asisten 2 Bidang Pembangunan dan Ekonomi.
Terkait Isu tersebut, Doyo Pudjadi selaku Asisten 2 bidang Pembangunan dan Ekonomi saat dikonfirmasi membantah isu tersebut, diungkapkannya bahwa Akbar selaku perwakilan Kadin memang ada meminta ijin ke pemko terkait kegiatan bisnis mereka tersebut, namun terkait bahwa dirinya yang memberikan rekomendasi lokasi ataupun tempat sama sekali tidak benar.
” Mereka memang ada minta ijin ke pemko, namun terkait rekomendasi saya tidak pernah ada mengusulkan ataupun memberikannya,”jelasnya.
Doyo juga mengungkapkan bahwa, lahan parkir tersebut sebenarnya adalah lahan bermasalah dikarenakan sudah melanggar perda sempadan sungai, yang mana seharusnya lahan tersebut dibersihkan oleh Pemko Banjarmasin karena jelas jelas sudah menyalahi aturan dan tidak semestinya ada disana.
” lahan tersebut seharusnya dibongkar saja, karena jelas jelas menyalahi aturan,”tambahnya.
Doyo pun juga baru mengetahui kegiatan usaha oleh pihak Kadin tersebut ternyata tidak memberikan kontribusi apapun terhadap pemko Banjarmasin.
” Ini kan aneh meminta ijin ke Pemko tapi malah memberikan kontribusi ke pihak lain, artinya seakan akan pemko Banjarmasin merestui kegiatan yang seharusnya legal di lokasi ilegal,” terangnya lagi.
Lebih lanjut Doyo mengungkapkan pihaknya berjanji akan memanggil pihak kadin dan Kepala UPT Parkir Dinas Perhubungan untuk mengkaji kembali kesepakatan maupun ijin parkir di lahan tersebut apakah sudah sesuai ataukan ada yang menyalahi aturan.
Sementara itu kepala UPT Parkir Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin Hendra saat coba dikonfirmasi perihal sejauh mana perjanjian kerja sama pemanfaatan lahan parkir tersebut, enggan memberikan alasan dan malah bungkam, meskipun sudah beberapa kali dicoba untuk ditemui langsung ataupun dihubungi via telpon.
Ditempat terpisah Kepala Bidang Aset Badan Pencatatan Keuangan dan Aset Daerah Kota Banjarmasin Pahriadi juga menjelaskan lahan parkir yang ada di depan exs Gedung Mall Metro City tersebut adalah bukan ataupun tercatat sebagai aset milik pemko Banjarmasin, pasalnya keberadaan lahan tersebut jelas jelas diketahui menyalahi aturan perda sempadan sungai.
” Yang tercatat sebagai aset pemko hanya siring yang ada di sepanjang pasar sudimampir, kalo lahan tersebut yang kami ketahui dikelola oleh pihak swasta, yang mana kami tidak mengetahui seperti apa kesepakatan terdahulu antara pemko dan pihak swasta tersebut,”lanjutnya.
Pahriadi menambahkan, bahwa seharusnya lahan tersebut tidak semestinya ada, apa lagi sampai terbangun, karena akan menghambat keberlanjutan program pemerintah Kota Banjarmasin mewujudkan Kota Banjarmasin menjadi River City Gate.
Pahriadi juga menegaskan bahwa kegiatan stand kuliner di lahan tersebut sampai sekarang juga tidak memberikan kontribusi apapun kepada Pemerintah Kota Banjarmasin.
” Apabila memang memberikan kontribusi kepada Pemko Banjarmasin pasti akan tercatat dan kami akan tau, jadi mana mungkin kami bilang ada kalau kenyataannya tidak ada,” katanya.***
budi setiawan