suara banua news -MARABAHAN, Jajaran Kepolisian di Polres Barito Kuala akan melaksanakan Operasi Zebra Intan dari tanggal 3 hingga 16 Oktober 2022.
OPERASI Zebra Intan ini dilaksanakan lebih mengedepankan kegiatan preemtif, preventif dan teguran serta tidak diperkenankan melaksanakan gakkum lantas secara stationer.
Dalam operasi ini, ada 7 prioritas pelanggaran, yaitu pengemudi dan pengendara motor yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengendara motor di bawah umur, dan berboncengan lebih dari 1 orang serta melawan arus, tidak menggunakan helm dan tidak menggunakan safety belt, melebihi batas kecepatan, berkendara saat mabuk dan melawan arus.
“Namun yang paling penting dari Operasi Zebra ini adalah mengurangi kecelakaan lalu lintas dan mengajak masyarakat tertib berlalu lintas,” jelas Kapolres AKBP Diaz Sasongko SIK, saat menjadi pembina upacara gelar Pasukan Operasi Kepolisian Zebra Intan tahun 2022, di halaman Mapolres Batola , Senin 3 Oktober 2022.
Mengenai penindakan menggunakan sarana Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di wilayah Kabupaten Barito Kuala sementara belum diterapkan, sehingga penindakan ini belum bisa diterapkan.
Seperti diketahui bersama, penerapan ETLE di Kalimantan Selatan saat ini hanya ada di Kota Banjarmasin. Sedangkan di Batola belum ada sehingga kegiatannya lebih kepada pencegahan, tambahnya.
Kapolres juga menekankan, personel dalam melaksanakan tugas hendaknya ikhlas dengan prinsip proaktif dan problem solving di samping mengutamakan faktor keamanan dan keselamatan serta menghindari perbuatan yang kontra produktif.
Selain jajaran kepolisian, upacara gelar Pasukan Operasi Kepolisian Zebra Intan tahun 2022 ini juga dihadiri Wakil Bupati Barito Kuala (Wabup Batola) H Rahmadian Noor dan instansi terkait, seperti Kodim, Satpol-PP dan Dinas Perhubungan serta dan Senkom.***
iberahim sbn