suara banua news -MARABAHAN, Kejaksaan Negeri Barito Kuala berhasil memulihkan uang negara miliaran juta rupiah dari tunggakan Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE).
UPAYA pemulihan tunggakan KKPE yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Barito Kuala melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) ini atas surat kuasa khusus dari BRI Cabang Marabahan.
“Setelah 6 bulan penandatanganan nota kesepakatan, kami berhasil memulihkan miliaran keuangan negara”
“Adapun nilai yang dipulihkan sebesar Rp1.180.900.000 atau 84 persen dari total pokok pinjaman KPPE senilai Rp1.405.958.383,” jelas Kajari Batola, Eben Neser Silalahi, Rabu 12 Oktober 2022.
Seperti diketahui KPPE merupakan program pemerintah yang berbentuk kredit investasi dan kredit modal kerja yang diberikan kepada kelompok petani, peternak, nelayan dan pembudidaya ikan.
Bantuan disalurkan pertengahan 2010 lalu kepada 7 kelompok peternak dan perikanan yang berada di beberapa kecamatan di Batola.
Dari 7 (Tujuh) Kelompok Ternak
4 (Empat) Kelompok Ternak yang sudah melunasi, 2 (Dua) Kelompok Ternak yang mengangsur, dan 1 (Satu) Kelompok Ternak yang belum membayar.
Namun hingga akhirnya BRI Marabahan membuat surat kuasa khusus kepada Kejari Batola, kelompok penerima tak membayar angsuran kredit dengan berbagai alasan. Salah satunya gangguan penyakit.
“Sekarang setelah sekitar 6 bulan kami bekerja, 4 kelompok peternak sudah melunasi pinjaman. Sementara terkait alasan, ternyata diakibatkan kelalaian, bukan sepenuhnya gangguan,” ungkap Eben Neser.***
iberahim sbn