suara banua news – MARTAPURA, Direktorat Jenderal HAM Kemenkumham Dewi mengatakan, ada 10 kriteria yang menjadi penilaian dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) soal Kabupaten dan Kota Peduli (KKP) Hak Asasi Manusia (HAM) di generasi ketiga.

DISEBUTKANNYA, pada generasi pertama dan kedua fokus kepada hak ekonomi sosial budaya, sedangkan ketiga memasukkan hak sipil dan politik.


” Ditjen HAM Kemenkumham, tidak hanya fokus tentang kesejahteraan tetapi juga kepada hak hak sipil masyarakat agar terpenuhi,” jelasnya saat kunjungan kerja di Kabupaten Banjar, Rabu 2 November 2022.

Dirinya juga menyampaikan apresiasi program rumah layak huni dan rumah restorative justice di Kabupaten Banjar, dimana provinsi atau daerah lain tidak memiliki program tersebut.

Kunjungan kerja Direktorat Jenderal HAM Kemenkumham di Kabupaten Banjar ini terkait kegiatan Kunjungan Lapangan Rim Assesment KKP HAM, yang digelar di Aula Baiman Bappedalitbang Pemkab Banjar.

Sementara itu bagian hukum Pemkab Banjar menyiapkan sejumlah data sebagai bahan evaluasi agar hak-hak masyarakat bisa terpenuhi dengan sebaik baiknya dari aspek kesehatan, kependudukan dan lingkungan hak masyarakat lainnya.

Dalam penilaian KKP HAM ini sendiri dilakukan di 34 provinsi dan 514 kabupaten dan kota yang nanti hasilnya akan diumumkan di peringatan Hari HAM sedunia yang jatuh pada 10 Desember mendatang.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here