suara banua news -BANJARMASIN,Sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi terkait over take IUP di Kabupaten Tanbu dengan terdakwa Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis 24 November 2022.
SIDANG kali ini JPU KPK menghadirkan 8 orang saksi untuk dimintai keterangan seputar perkara yang di sidangkan dalam persidangan yang diketuai Heru Kuntjoro SH, MH dengan empat hakim anggota, masing masing, Aris Bawono Langgeng SH, MH, Jamser Sanjuntak SH, MH, A. Gawi dan Arif Winarno SH, dan dihadiri para pengacara terdakwa.
Dalam salah satu kasaksian yang disampaikan saksi Junaidi, mengaku kalau dirinya pernah diminta oleh terdakwa Mardani selaku Lawyernya dan bertugas mediasi terkait permasalahannya dengan Hendri.
Namun keterangan tersebut, hampir semuanya dibantah oleh terdakwa Mardani H.Maming.
” Anehnya, bagaimana mungkin seorang yang diminta memediasi uang tagihan sebesar Rp. 94 miliar tersebut tidak dibayar sama sekali?,” Jelasnya.
Dijelaskan terdakwa, hampir semua keterangan saksi yang dihadirkan terkesan bertentangan dengan fakta sebenarnya.
Perlu digaris bawahi, bahwa Mardani H Maming pada tahun 2020 tersebut sudah bukan sebagai Bupati Tanah Bumbu lagi.
” Perlu digaris bawahi kliennya pada saat tahun 2020 sudah bukan sebagai Kepala Daerah Kabupaten Tanah Bumbu lagi,” sebutnya.
Sementara itu JPU KPK Muh Asri SH mengatakan bahwa apa yang diterangkan para saksi sesuai yang dialaminya, terserah pihak terdakwa mau membantannya?
Untuk diketahui bahwa Mardani H Maming dihadirkan dalam persidangan karena diduga melanggar pasal 12 huruf b Jo. pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***
ahmad kori sbn


















