suara banua news – BANJARMASIN, Puluhan anggota Koperasi TKBM bersama Serikat Pekerja atau Buruh serta Tenaga Kerja Bongkar Muat Pelabuhan Imenggelar aksi damai, dengan memasang sejumlah spanduk berisikan tuntutan mereka di beberapa titik di Kota Banjarmasin, Rabu 7 Desember 2022.

MEREKA menyuarakan menolak jika rancangan peraturan menteri yang baru, tidak menuangkan nota kesepakatan SKB 2 Menteri dan 1 Deputi.


Ketua TKBM Banjarmasin M. Noor melalui wakil TKBM Ardiansyah mengatakan, aksi damai ini dalam bentuk memasangkan spanduk, yang intinya menolak dengan tegas apabila SKB tersebut tidak dituangkan dalam RPM Perhubungan.

” Wajar kalau kami menolak. Dimana RPM Perhubungan tentang jenis struktur, golongan dan mekanisme penetapan tarif pelayanan jasa bongkar muat barang dari dan ke kapal di pelabuhan diduga bertentangan dengan PP No.7 Tahun 2021?,”ungkapnya.

Apabila tidak dimasukannya perihal Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan , Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, sebagai peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang memperkuat keberadaan kegiatan usaha Koperasi di sektor jasa angkutan perairan pelabuhan tersebut tentunya akan menjadi masalah besar, dimana para tenaga kerja bongkar muat yang berjumlah 3.800 untuk wilayah se Kalimantan bakal menganngur atau tidak bekerja, sambungnya.

Dan sebelum melakukan aksi dengan mamasangkan spanduk penolakan tersebut, pihaknya terlebih dulu menghadap Kepala KSOP untuk menyampaikan aspirasi terkait akan penolakan tersebut. Dan aksi damai ini dilakukan seluruh Indonesia, lanjutnya Ardiansyah didampingi Sekertaris TKBM Surya Dharma.***
ahmad kori sbn
muji s editor

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here