suara banua news- BANJARMASIN, Sidang perkara dugaan suap IUP OP dengan terdakwa mantan Bupati Tanbu Mardani H Maming kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis 15 Desember 2022.
SIDANG dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dipimpin mejelis hakim Heru Kuntjoro SH, MH dengan empat anggota, masing masing Aris Bawono Langgeng SH, MH, Jamser Simanjuntak SH,MH dan A. Gawi SH serta MH dan Arif Winarno SH.
Dari 5 saksi yang rencana dihadirkan, hanya satu saksi fakta yang dihadirkan, yakni Christian. Kemudian 2 saksi ahli hukum bisnis internasional dan hukum pidana, yakni Ningrum dan Buana S.
Sementara saksi fakta yang lainnya R.Rezy (alm) sudah meninggal. Namun keterangannya diatas sumpah telah dibacakan oleh tim KPU KPK. Sedangkan saksi ahli lainnya tidak bisa hadir dalam persidangan.
Dalam persidangan lanjutan ini, kuasa hukum terdakwa sempat menolak dibacakannya keterangan tertulis saksi yang meninggal, dikarenakan pihak kuasa hukum terdakwa tidak bisa menanggapinya. Namun hanya turut dibacakan saja.
Selain itu pihak terdakwa sudah menerima salinan keterangan saksi secara tertulis tersebut dan akan menanggapinya dalam pembelaan terdakwa.
Namun dalam persidangan lanjutan ini, majelis hakim tetap menginginkan JPU KPK untuk membacakan keterangan tertulis saksi yang meninggal.
” Terus terang pihaknya akan menolak semua keterangan saksi yang dibuat secara tertulis tersebut. Kecuali yang dinilainya baik dan akan ditanggapi lewat pembelaan ( pledoi) nantinya, ” kata Abdul Kodir, tim penasehat hukum terdakwa Mardani H.Maming.
Sementara keterangan saksi fakta Christian yang disampaikan dipersidangan juga dianggap lemah oleh tim penasehat hukum terdakwa.
” Kami menilai Keterangan Cristian tersebut lemah. Dimana informasi yang diperoleh dari katanya -katanya. Saat ketemu sama terdakwa juga tidak menjabat sebagai bupati sekitar tahun 2021,” jelasnya.****
ahmad kori sbn