suara banua news- BANJARMASIN, Sidang persiapan lanjutan gugatan PTUN Banjarmasin terkait objek perkara tanah berlokasi di Jalan Teluk Paku Desa Ujung, Kecamatan Bati-bati, Kabupaten Tanah Laut, dengan pihak prinsipal Andre Suharta SH selaku penggugat diwakili kuasa hukumnya Yohanes Lie SH,MM dan rekan berhadapan dengan Badan (Kepala Kantor) Pertanahan Kabupaten Tanah Laut ( Tala ) selaku tergugat dan terkait pihak lainnya yaitu Mohammad Hanik Armanto dan PT.Ciomas Adisatwa kembali digelar di Pengadilan TUN Banjarmasin, Kamis, 29 Desember 2022.
PERSIDANGAN dengan perkara No. 36/G/2022/PTUN BJM, 2 Desember 2022 lalu diketuai majelis hakim Tamado Dharmawan Sidabutar SH,MH dengan kedua anggota l Aslamia SH, anggota ll Ratna Kartiani Sianipar SH tersebut masih dalam agenda persiapan atau pemeriksaan penyempurnaan berkas gugatan.

Namun dalam persidangan persiapan yang berakhir tanggal 29 Desember 2022 pada pukul 11.00 wita, pemeriksaan pemberkasan yang digelar tersebut masih juga tidak dihadiri pihak Mohammad Hanik Armanto pemilik SHM 911 dan 922, obyek perkara

Sedangkan dari pihak yang mengaku mewakili PT. Ciomas Adisatwa ada datang 3 (tiga) orang, namun tidak bisa memperlihatkan Surat Kuasa, jadi oleh majelis hakim tidak bisa menerima atau memeriksa keterangan/berkas yang dibawa tersebut, sebab dianggap PT. Ciomas Adisatwa secara yuridis tidak hadir saat sidang persiapan tersebut.
” Dalam sidang tertutup dengan agenda masih persiapan, namun yang hadir cuman pihak kuasa BPN Kabupaten Tanah Laut selaku Tergugat, dan juga ada pihak mengaku mewakili PT. Ciomas Adisatwa hadir tiga orang, namun dari ketiga yang mengaku utusan perusahaan tersebut bukanlah Kuasa Hukum atau Legalnya, ” ujar Advokat Yohanes Lie, SH, MM.
Lanjutnya, lantaran bukan sebagai legalitas perusahaan dari PT. Ciomas Adisatwa oleh majelis hakim menolak untuk menerima dan memeriksa berkas yang telah dibawa mereka.
” Terus terang dengan ketidak hadiran pihak Mohammad Hanik Armanto dalam persidangan persiapan tadi, saya merasa heran karena tidak ada ketegasan sikap, apakah salah satu atau keduanya akan masuk sebagai pihak mengambil peluang haknya yang terbuka sesuai hukum acara, ” katanya.
Sementara Kepala BPN Tala Ahmad Suhaimi melalui Kasi Sengketa BPN Tala Tumisah saat dikonfirmasi, pihaknya membenarkan adanya gugatan di PTUN Banjarmasin terkait perkara tanah dilokasi tersebut oleh pihak prinsipal Andre Suharta SH, dan sekarang menghadiri panggilan sidang yang agendanya masih persiapan.
” Sesuai agenda sidang persiapan hari ini, dan kami telah menyerahkan Surat Kuasanya dan juga surat resume kronologis objek perkara tanah, ” katanya saat ditemui usai sidang.
Terpisah, sementara pihak PT. Ciomas Adisatwa saat dikonfirmasi enggan memberikan keterangan. Sidang yad tanggal 4 Januari 2023 agenda sidang persiapan terakhir.***
ahmad kori sbn