suara banua news -MARTAPURA, DPRD Kabupaten Banjar menggelar rapat paripurna dengan agenda penyusunan rancangan peraturan daerah atau raperda tentang bangunan gedung, Kamis 26 Januari 2023 dan di pimpin Ketua DPRD Kabupaten Banjar H.Muhammad Rofiq.
DALAM KESEMPATAN itu Bupati Banjar H.Saidi Mansyur menyampaikan maksud dan tujuan dari raperda bangunan gedung yang berkaitan dengan pedoman dalam persyaratan administrasi maupun teknis bangunan gedung.
Dari raperda ini sebutnya ada penyesuaian dengan tata ruang dan standar teknis keandalan bangunan serta kelestarian lingkungan.
Selain itu raperda ini akan menjamin keselamatan dan keamanan pengguna gedung dan masyarakat disekitarnya serta bangunan yang laik fungsi dan berbudaya, sambungnya.
” Dalam raperda ini akan mengatur soal klasifikasi bangunan gedung, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sertifikat laik fungsi (SLF), bangunan gedung yang mudah diakses oleh penyandang disabilitas dan pembinaan serta pengawasan dan peran masyarakat,” jelasnya.
Diketahui, soal bangunan gedung
pemerintah telah menetapkan peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung.
Salah satunya dalam peraturan ini disebutkan bahwa pemerintah menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantikannya dengan persetujuan bangunan gedung.***
editor muji s