suara banua news – MARABAHAN,
Polres Batola menetapkan 7 tersangka dugaan pencurian buah kelapa sawit milik PT. PT Agri Bumi Sentosa (ABS) dengan barang bukti 206 tandan buah sawit segar, Jumat 27 Januari 2023.
SEBELUMNYA ke 7 tersangka ini di amankan petugas sejak Rabu 18 Januari 2023.
“Semuanya sudah kami amankan di Polres Batola,” ujar Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko melalui Kasat Reskrim Polres Batola AKP Malik Setiawan, Senin 30 Januari 2023.
Ke 7 pelaku diamankan kata AKP Malik Setiawan, setelah pihaknya mendapatkan laporan dari perusahaan PT ABS.
Para pelaku tersebut diduga melakukan pencurian sawit di lokasi perusahaan dan para pelaku kemudian di amankan satpam perusahaan yang berjaga di pos Handil Sinar Cahaya Desa Antar Jaya, Kecamatan Marabahan Rabu 18 Januari 2023 lalu.
Para pelaku ini sebut sambungnya membawa tandan buah sawit menggunakan dua kelotok (perahu bermesin).
Ke 7 pelakunya tidak bisa mengelak saat diberhentikan satpam yang berjaga dan langsung diamankan serta dilaporkan ke Polres Batola.
Para pelaku ini sendiri mempunyai beberapa peran tersendiri. Diawali dari Sd (64) dan Dn (51) yang mengklaim sawit itu berada di lahan mereka.
Sd dan Dn meminta pelaku selanjutnya, Ym (36) dan Hm(65) tahun untuk memetik buah sawit itu.
Namun keduanya tidak bisa memetik atau panen, hanya menyiapkan kelotok untuk mengangkut buah sawit.
Selanjutnya keduanya mengajak pelaku lainnya, Sb (25) dan Mh (40). Tidak sampai di situ, Mh kembali meminta kepada Fz untuk mengumpulkan buah sawit yang di petik.
“Sd dan Dn mengklaim sawit yang panennya berada di lahannya. Namun itu berada di lahan PT ABS,” ujar Kanit 1 Sat Reskrim Ipda Firma Silalahi.
“Semua pelaku mengakui perbuatannya,” tambahnya.
Silalahi juga mengungkapkan, perbuatan pencurian ini juga dilakukan para pelaku pada tanggal 6 Januari 2023. Dengan alasan Liam terangsang disuruh oleh Sd dan Dn.
Mereka diyakinkan bahwa sawit yang dipanen itu lahan mereka (Sd dan Dn) yang sengketa dan belum beres. “Mereka disuruh dan yakin,” ujarnya.
Dari tangan para pelaku sendiri, Polres Batola melalui Sat Reskrim, mengamankan 206 TBS berserta dua kelotok pengangkutannya, 2 dudus (alat petik buah sawit, dan drum yang dibelah dua untuk mengangkut buah sawit dari lahan ke kelotok.
Atas perbuatannya, tujuh pelaku dikenakan pasal pencurian dan atau menyuruh melakukan, dan atau turut serta melakukan tindak pidana kejahatan. Sebagaimana dimakaud dalam pasal 363 KUHP Jo pasal 55 KUHP Jo pasal 56 KUHP. “Tiga pelaku diantaranya merupakan residivis kasus, obat-obatan dan perjudian,” jelas Silalahi.***
iberahim sbn