suara banua news -MARABAHAN, Polisi amankan 2 orang pelaku pencurian di sekolah di Kabupaten Barito Kuala atau Batola. Kedua pelaku itu masing masing berinisial MR (20) dan sebut saja Kumbang yang masih di bawah umur.
KUMBANG di amankan Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Batola atau Macan Bahalap bersama Resmob Polda Kalsel alias Macan Kalsel, sebuah rumah yang terletak Desa Pantai Hambawang, Kecamatan Mandastana, sekitar pukul 23.30 Wita, Selasa 31 Januari 2023.
Dari keterangan Kumbang inilah, MR berhasil diamankan Desa Antasan Segera Kecamatan Mandastana.
“Kedua pelaku dijerat tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHP,” jelas Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko, melalui Kasi Humas AKP Abdul Malik, Rabu 1 Februari 2023.
Baik Kumbang dan MR diduga sebagai pelaku pencurian 11 tablet Evercoss di SDN Bantuil 2 Jalan HM Yunus RT 004 Desa Bantuil, Kecamatan Cerbon, 22 November 2022 lalu.
Aksi pencurian itu pertama kali diketahui penjaga sekolah. Ketika akan mulai bekerja sekitar pukul 06.30 Wita, saksi mendapati pintu kantor sekolah rusak seperti bekas dicongkel.
Setelah diperiksa ke dalam, terlihat berbagai perkakas seperti palu, obeng dan pisau yang berserakan di ruangan.
“Begitu dicek lebih jauh, ternyata 11 tablet yang sebelumnya di taruh di atas meja kantor sudah hilang,” jelas Malik.
“Selanjutnya pihak sekolah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cerbon dengan nilai kerugian sekitar Rp22 juta,” sambungnya.
Namun dalam penangkapan, polisi hanya menemukan sebuah tablet Evercoss dari tangan pelaku.
Selanjutnya tablet ini disita sebagai barang bukti bersama sebuah sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi DA 6769 MQ.
Dari hasil pendalaman, kedua pelaku mengakui pernah membobol tiga sekolah dasar di Kecamatan Mandastana.
“Dari hasil interogasi, mereka juga membongkar SDN 1 Pantai Hambawang, SDN 1 Antasan Segera dan SDN 1 Tanipah,” papar Kasat Reskrim AKP Setiawan Malik.
Dia juga menjelaskan akan terus melakukan pengembangan terhadap pelaku dan barang bukti lain.***
iberahim sbn
editor muji s