suara banua news -MARTAPURA, Komisi II DPRD Kabupaten Banjar menggelar rapat dengar pendapat dengan sejumlah SKPD di Lingkup Pemkab Banjar, Kamis 2 Februari 2023 guna mengevaluasi PAD yang bersumber dari pajak dan retribusi serta lahan parkir.
SEJUMLAH SKPD tersebut Dinas Perhubungan, Perumda Pasar Bauntung Batuah (PD PBB), Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (KUMPerindag), serta Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah atau BPKPAD.
Menurut Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Banjar, Ahmad Syarwani mengatakan, ada beberapa poin yang akan dilakukan SKPD untuk lebih meningkatkan PAD di sektor retribusi pajak dan parkir.
Dalam hal itu difokuskan bagaimana memacu warung makanan dan minuman, serta restoran, untuk menggunakan Taving Box (Alat transaksi pembayaran elektronik) yang saat ini sudah berjumlah 46 unit, jelasnya.
“PAD yang dihasilkan dari taving box yang sebelumnya hanya berkisar Rp 3 miliar, saat ini kontribusinya sudah mencapai Rp 9 miliar”
” Kita berharap hingga pertengahan tahun, BPKPAD dapat memacunya sampai diangka 100 unit,” sambungnya.
Dia juga mengatakan, Komisi II juga mengevaluasi PAD yang bersumber dari sektor parkir di Kabupaten Banjar, baik yang dikelola Dinas Perhubungan maupun PD. Pasar.
“Cakupannya harus di perluas lagi. Tentunya harus melalui revisi Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banjar, nomor 3/2011. Sebab, didalam Perbup tersebut juga masih belum memuat retribusi tentang tera ulang pertashop yang kian menjamur saat ini, yang ada hanya retribusi tera ulang SPBU,” jelasnya.***